Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah bulat akan menerapkan skema Buy The Service (BTS) untuk meningkatkkan layanan angkutan kota (Angkot).
Skema angkot memakai BTS tak hanya menguntungkan masyarakat, sopir Angkot Malang juga bakal menikmati manfaatnya.
Para sopir angkot nantinya akan mendapatkan gaji tetap dari Pemkot Malang. Sehingga, tak perlu lagi pusing memikirkan setoran seperti yang dilakukan mereka saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, rencana awal sopir bisa digaji sesuai upah minimun kota (UMK).
Saat ini, pihaknya tengah menyusun kebijakan penggajian tersebut.
Mulai dari trayek mana saja yang akan masuk BTS. Kemudian, baru diketahui berapa sopir yang akan digaji pemerintah.
”Jadi nanti subsidi, gaji sopir akan dibayarkan sesuai UMK. Tapi pelayanan sopir harus sesuai standar yang akan ditentukan,” jelas Jaya, Selasa (25/6/2024).
Jaya melanjutkan, sopir angkot tiap bulan akan mendapat gaji sedikitnya Rp 3,2 juta. Jumlah itu bisa saja bertambah. Itu karena tiap tahun UMK selalu mengalami peningkatan.
Rencana itu sudah disampaikan ke sopir dan paguyuban angkot. Menurut Jaya, mereka menyambut baik skema sopir angkot digaji pemkot. Hanya saja, untuk lebih detail, masih menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat.
”Kami sudah mengajukan anggaran batuan untuk BTS ke Kemenhub (Kementerian Perhubungan). Setelah itu disetujui, kemudian kami sampaikan lebih detail lagi ke para sopir,” pungkasnya.