Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai mengantisipasi dampak lingkungan dari pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya dengan menggelar Forum Konsultasi Teknis (FKT) pengelolaan limbah cair dan padat di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (27/4/2026).
Forum ini diikuti sekitar 250 peserta, terdiri dari 224 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), organisasi perangkat daerah, hingga praktisi teknis. Fokus kegiatan ini untuk memastikan dapur MBG tidak hanya berjalan produktif, tetapi juga ramah lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Dr. Nuning Nur Laila, menyampaikan program MBG merupakan program yang berdampak positif bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan program MBG tetap memiliki potensi dampak negatif jika limbahnya tidak dikelola dengan baik.
“Program MBG adalah kegiatan yang sangat baik, tapi tetap memiliki potensi menghasilkan limbah. Karena itu, pengelola wajib memastikan limbah tidak mencemari lingkungan,” ujar Nuning.
Ia menambahkan, seluruh pihak harus bertanggung jawab terhadap potensi pencemaran yang ditimbulkan dari aktivitas dapur.
“Setiap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan wajib bertanggung jawab. Tidak ada kompromi,” tambahnya.
Menurutnya, melalui forum ini menjadi langkah awal yang harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan, bukan sekadar pemahaman teoritis. Ia mengajak seluruh pihak untuk bertanggungjawab dan berkomitmen dalam mencegah potensi pencemaran lingkungan.
“Jangan berhenti di pemahaman. Harus ada implementasi. Ini tentang komitmen bersama. Kalau tidak dijalankan, maka regulasi hanya akan jadi dokumen,” ujarnya.
Di sisi lain, narasumber teknis Sunarno mengingatkan limbah cair dari dapur memiliki potensi pencemaran tinggi meski terlihat sepele. Ia menambahkan, jika pembuangan dilakukan tanpa pengolahan, mikroorganisme akan menghabiskan oksigen di air
“Air bekas cucian beras, sisa minyak, dan residu makanan itu mengandung zat terlarut, koloid, dan padatan tersuspensi,” jelas Sunarno.
Ia menyebut, penurunan kadar oksigen dalam air bisa berdampak serius pada ekosistem. Ia mencontohkan perubahan warna air menjadi hitam, munculnya bau yang tidak sedap dan terlihatnya busa di permukaan air menjadi tanda pencemaran lingkungan secara serius.
Karena itu, menurutnya pengolahan limbah harus dilakukan bertahap, mulai dari pra-pengolahan hingga tahap akhir sebelum dibuang.
“Tidak bisa instan. Harus ada pre-treatment, pengolahan utama, hingga tahap akhir sebelum air dibuang. Kalau tidak, dampaknya bisa luas,” tambahnya.
Sementara itu, Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Sayyidatul Azizah, menyoroti pentingnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas dapur. Ia menegaskan limbah B3 harus dipisahkan sejak awal agar tidak mencemari lingkungan.
“Sabun tertentu, cairan pembersih, itu bisa masuk kategori B3. Tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa. Kalau dicampur, risikonya besar. Bisa mencemari tanah dan air dalam jangka panjang,” jelasnya.
Azizah juga mengkritisi praktik pemilahan sampah yang belum konsisten, terutama saat proses pengangkutan. Menurutnya, sistem tersebut belum diimplementasikan secara optimal dan maksimal.
“Sudah dipilah di sumber, tapi saat pengangkutan malah dicampur lagi. Itu kesalahan fatal. Sistem jadi percuma,” ujarnya.
Menindaklanjuti itu, Azizah mendorong setiap SPPG menerapkan sistem pemilahan minimal tiga jenis sampah, yakni organik, anorganik, dan B3. Selain itu, pengelola juga didorong mengolah limbah secara mandiri melalui berbagai metode seperti biopori, komposter, hingga biodigester.
“Selain mengurangi sampah, ini juga bisa memberi nilai tambah ekonomi,” pungkasnya. (yog/bob)








