DLH Kota Malang Siap Lelang Kayu dari 3.750 Pohon Rawan Tumbang

Tumpukan pohon yang bakal dilelang Pemkot Malang. (blok-a.com / M Berril Labiq)
Tumpukan pohon yang bakal dilelang Pemkot Malang. (blok-a.com / M Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melelang kayu hasil perempesan dan penebangan pohon yang dilakukan sejak Agustus 2025. Total sekitar 3.750 pohon atau 30 persen dari 12.500 pohon yang dinilai membahayakan dan rawan tumbang akan dilelang.

Ribuan pohon tersebut merupakan hasil penanganan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terhadap pohon tua yang berpotensi tumbang akibat usia dan kondisi fisik yang tidak lagi layak.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan hingga kini penanganan pohon di Kota Malang telah mencapai sekitar 30 persen dari total pohon berusia di atas lima tahun. Menurutnya, pohon ini secara teknis sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan.

“Kurang lebih masih 30 persen yang sudah kami tangani. Itu adalah pohon-pohon yang memang waktunya dirempesi atau sudah berpotensi membahayakan,” ujar Raymond, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, perempesan dilakukan secara masif sejak Agustus 2025 dan berlangsung tanpa jeda, termasuk pada akhir pekan. Hal itu dilakukan karena jumlah pohon tua di Kota Malang cukup besar dan membutuhkan pemeliharaan berkelanjutan.

“Dengan jumlah pohon di atas lima tahun mencapai sekitar 12.500, secara hitungan waktu sebenarnya tidak mungkin selesai cepat. Tapi teman-teman di bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap bekerja setiap hari,” ungkapnya.

Perempesan dilakukan berdasarkan kajian teknis DLH serta tindak lanjut atas laporan dan permintaan masyarakat. Seiring intensitas penanganan yang dilakukan, antrean permohonan perempesan pohon dari warga berangsur menurun, dari semula sekitar 400 antrean kini tersisa 150 antrean. Sementara itu, antrean permintaan penebangan pohon juga turun dari sekitar 150 antrean menjadi kisaran 30 hingga 70 antrean.

“Setiap hari kami bekerja dengan tiga tim, tiga kendaraan skylift, dan kendaraan pendukung lainnya. Ini dilakukan terus-menerus,” imbuhnya.

Raymond menyebut, hasil penebangan berupa kayu tidak dibuang, melainkan dikumpulkan dan disimpan di gudang DLH Kota Malang. Selanjutnya, kayu tersebut akan dilelang setelah seluruh proses administrasi rampung.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini telah mengajukan proses lelang kayu tersebut ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Untuk saat ini kayu masih menumpuk di kantor DLH. Pendapatan dari lelang masih menunggu proses, karena sedang diajukan,” jelasnya.

Sementara itu, material sisa perempesan berupa ranting kecil dan dedaunan tidak masuk dalam proses lelang. Material tersebut dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk diolah menjadi kompos.

“Iya benar, kalau yang ranting dan masih ada daunnya itu akan diolah menjadi pupuk kompos. Yang besar, akan dilelang dan sudah kita ajukan (ke BKAD),” ucapnya.

Ke depan, DLH akan memfokuskan perempesan di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto seiring rencana perbaikan drainase di kawasan tersebut. Menurut Raymond, banyak pohon di ruas jalan itu berukuran besar dan sudah lama tidak dilakukan pemangkasan.

“Banyak bagian atas pohon yang sudah patah atau terdapat ranting kering yang harus segera dipotong,” pungkasnya. (ber/bob)

Exit mobile version