Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang mulai mengkaji ulang kebijakan penataan reklame menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah menertibkan baliho dan media promosi luar ruang yang dinilai mengganggu estetika kota.
Komisi C DPRD Kota Malang menilai, penertiban tidak cukup hanya dengan membongkar baliho atau spanduk tak berizin. Evaluasi regulasi hingga skema peralihan ke reklame digital dinilai perlu segera disiapkan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, mengatakan arahan tersebut menjadi momentum untuk membenahi sistem reklame secara menyeluruh.
“Arahan Presiden ini menjadi momentum untuk menata ulang wajah Kota Malang. Bukan hanya soal menurunkan baliho, tapi bagaimana sistem reklamenya ke depan lebih tertib dan adaptif,” ujar Anas.
Selama ini, keberadaan reklame di Kota Malang kerap melanggar aturan. Mulai dari pemasangan di tiang listrik, dipaku di pohon, hingga menempati titik yang seharusnya steril dari media promosi. Materinya pun beragam, dari promosi produk, toko, properti, hingga menampilkan gambar tokoh publik seperti pejabat, pimpinan partai politik, dan tokoh masyarakat.
Padahal, Kota Malang telah memiliki peraturan daerah yang mengatur pemasangan baliho dan papan reklame. Namun menurut Anas, regulasi tersebut masih berbasis model konvensional dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan reklame digital.
Komisi C pun membuka opsi revisi perda lama atau menyusun regulasi baru yang secara khusus mengatur reklame digital. Pengaturan itu mencakup zonasi, ukuran layar, durasi tayang, hingga kesesuaian dengan estetika tata ruang kota.
Selain aspek regulasi, DPRD juga menyoroti kesiapan infrastruktur. Digitalisasi reklame dinilai harus berjalan beriringan dengan penataan kabel utilitas dan penerapan sistem ducting agar tidak menambah kesan semrawut.
“Kalau kita bicara reklame digital, infrastrukturnya harus siap. Penataan kabel menjadi penting supaya tidak ada lagi kabel bergelantungan. Ini harus terintegrasi,” tandasnya
Sebelumnya, Komisi C telah merekomendasikan penyusunan perda tentang ducting sebagai bagian dari fondasi kota modern. Pembahasan kebijakan reklame ini pun akan melibatkan lintas perangkat daerah, di antaranya DPUPR-PKP, Disnaker PMPTSP, serta OPD terkait perizinan dan tata ruang. DPRD ingin memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan saat implementasi.
Dari sisi potensi, Kota Malang dinilai memiliki peluang besar mengembangkan reklame digital sebagai kota pendidikan dan destinasi pariwisata. Meski demikian, pertimbangan ekonomi disebut tidak boleh mengesampingkan keteraturan ruang dan kenyamanan publik.
Saat ini, reklame konvensional masih tersebar di berbagai sudut kota, mulai jalan protokol hingga kawasan komersial. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan visual apabila tidak dikendalikan secara ketat.
Komisi C berharap kebijakan reklame ke depan tidak sekadar mengikuti tren teknologi, tetapi mampu menciptakan ruang kota yang lebih tertib dan modern, sekaligus menjaga wajah Kota Malang tetap nyaman bagi warga maupun wisatawan.
“Reklame di Kota Malang saat ini sudah sangat banyak di sudut sudut perkotaan. Ini perlu diperhatikan karena Kota Malang ini kota jujukan, kota pariwisata, kota pendidikan. Maka reklame reklame perlu prosedur ketat termasuk soal ketentuan lokasinya,” pungkasnya. (yog/bob)








