Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan bangunan yang berdiri di atas saluran air yang berada di pinggir Jalan Semeru akan dibongkar. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan permintaan keterangan kepada pihak pemilik bangunan dan peninjauan bersama sejumlah instansi terkait.
Dari pantauan blok-a.com, bangunan tersebut belum jadi permanen. Kondisinya masih berupa pondasi di atas saluran air. Terlihat terdapat banner berisikan bangunan tersebut dalam pengawasan karena belum mengantongi perizinan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pihak pemilik bangunan telah mengakui kesalahannya dan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kesimpulannya, mereka mau membongkar sendiri. Perwakilan pemilik bangunan juga kooperatif dan sudah menandatangani berita acara,” kata Ade seusai melakukan pemanggilan, Kamis (4/6/2026).
Ade mengimbau kepada pemilik bangunan, proses pembongkaran harus dilakukan sesegera mungkin. Meski secara mekanisme penegakan aturan berada di bawah kewenangan Satpol PP dengan batas waktu maksimal 30 hari, pihaknya berharap pembongkaran dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau bisa secepat mungkin. Semakin cepat semakin baik,” ujarnya.
Ade menjelaskan, selain kewajiban membongkar bangunan, tidak ada sanksi tambahan yang diberikan. Baik dari Dinas PU SDA maupun Pemerintah Kota Malang, fokus utama saat ini adalah mengembalikan fungsi saluran air sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan pembangunan konstruksi di atas badan air pada prinsipnya memiliki persyaratan yang sangat ketat. Bahkan berdasarkan ketentuan tata ruang Kota Malang, konstruksi yang diperbolehkan berada di atas badan air umumnya hanya berupa jembatan.
“Di atas badan air itu diperbolehkan dibangun konstruksi hanya untuk jembatan,” jelasnya.
Terkait perizinan, Ade menjelaskan dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang telah dimiliki pemilik bangunan bukan merupakan izin pembangunan.
“IKKPR itu informasi, bukan izin. Izin yang sah dan resmi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan dari provinsi harus ada rekomendasi teknis,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan sebagai tindak lanjut hasil pertemuan.
“Minggu depan sesuai berita acara, kami akan memberikan surat teguran tertulis untuk membongkar bangunan yang ada,” kata Ari.
Ia menegaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembangunan bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan apabila belum mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan.
“Selama belum ada izin, tidak boleh melakukan pembangunan bangunan apa pun di atas saluran air,” ujarnya.
Menurut Ari, pemilik bangunan diduga mengalami miskomunikasi karena menganggap proses pengajuan izin sudah cukup untuk memulai pembangunan. Padahal, sejumlah dokumen penting seperti analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga hasil konsultasi dengan masyarakat sekitar belum terpenuhi.
Ia menambahkan, akses yang melintasi saluran air pada dasarnya hanya diperbolehkan dalam bentuk jembatan dan tetap harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kalau izin dari Pemkot belum ada, maka rekomendasi teknis dari kami juga belum bisa keluar,” jelasnya. (yog/bob)








