Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. Sosialisasi perdana itu menyasar Kecamatan Klojen yang digelar pada Senin (8/6/2026) di Hotel Ijen Suites.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan aturan perpajakan kendaraan yang berdampak pada mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Rencananya, sosialisasi ini juga akan menyasar empat kecamatan lain yang ada di Kota Malang.
“Karena ada Permendagri yang baru, nanti terkait dengan opsen pemungutan pajak BPKB dan BBNKB,” kata Wahyu seusai acara.
Ia mengungkapkan, sosialisasi juga akan membahas ketentuan baru yang berkaitan dengan kendaraan listrik. Hal itu penting karena sektor tersebut juga akan menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah melalui mekanisme bagi hasil.
“Terutama terkait dengan ada aturan baru terkait dengan motor listrik, kendaraan listrik. Nanti akan disosialisasikan. Ini juga sebagai satu pendapatan yang akan kita terima karena ada bagi hasil yang akan diberikan oleh provinsi kepada kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Moh Sulthon menjelaskan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar penetapan besaran PKB dan BBNKB tahun 2026
.
“Di perubahan Permendagri 11 Tahun 2026 ini sebenarnya ada tindak lanjut sebagai Pergub Jatim dalam rangka menetapkan besaran PKB maupun BBNKB di tahun 2026,” kata Sulthon.
Ia menyebut Permendagri tersebut telah diundangkan pada April 2026 dan mulai berlaku 15 hari setelahnya. Namun implementasi teknis di daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur.
“Harapannya memang dengan Permendagri ini, susunan ketentuan Pergub akan ada insentif fiskal. Karena untuk penerapannya harus menggunakan Pergub. Sehingga kita di daerah sifatnya hanya menunggu dari Pergub Jatim terkait tindak lanjut dari Permendagri 11 Tahun 2026,” jelasnya.
Sulthon mengungkapkan secara regulasi sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif PKB dan BBNKB. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut tengah menyiapkan kebijakan insentif fiskal agar beban masyarakat tidak bertambah.
“Kalau ketentuannya dengan Permendagri 11 memang ada kenaikan. Namun sementara ini yang kami koordinasikan dengan Samsat Malang Kota, mungkin akan diterbitkan pemberian insentif fiskal dari Gubernur Jatim sehingga insyaallah di 2026 tidak ada kenaikan,” tuturnya.
Terkait pembagian pendapatan, Sulthon menyebut Kota Malang memperoleh porsi tertentu dari penerimaan opsen pajak kendaraan. Selain itu, daerah juga memiliki kewajiban mengalokasikan dana pendamping atau co-sharing untuk mendukung pelayanan perpajakan.
“Co-sharing 3 persen itu artinya ketika daerah mendapatkan alokasi anggaran dari opsen, maka daerah diberikan kewajiban untuk mendanai sosialisasi kepada masyarakat, termasuk sarana dan prasarana pendukung layanan. Jika alokasi yang diterima di bawah Rp500 miliar, daerah berkewajiban mengalokasikan 3 persen untuk co-sharing,” terang Sulthon. (yog/bob)








