Sanusi Siapkan Regulasi Soal Pencegahan LGBT di Kabupaten Malang

Pemkab Malang Siapkan Satgas Perlindungan Anak, Regulasi Pencegahan LGBT Mulai Dikaji (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Pemkab Malang Siapkan Satgas Perlindungan Anak, Regulasi Pencegahan LGBT Mulai Dikaji (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mulai menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat perlindungan anak. Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak, Pemkab juga mewacanakan penyusunan regulasi terkait pencegahan LGBT yang akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Malang.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak melalui edukasi dan pendampingan di tingkat daerah.

Ia menambahkan, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi yang berkaitan dengan pencegahan LGBT. Namun, pembahasannya masih berada pada tahap awal dan akan melibatkan DPRD Kabupaten Malang serta berbagai pemangku kepentingan.

“Kami di Kabupaten Malang tidak mentoleransi kegiatan penyimpangan sosial maupun penyimpangan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk LGBT. Kami larang hal tersebut di Kabupaten Malang,” ujar Sanusi usai Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Seksual di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, sebelum menentukan arah kebijakan, Pemkab Malang akan berkoordinasi dengan DPRD, Polres Malang, Kejaksaan, hingga kalangan perguruan tinggi agar setiap langkah memiliki landasan yang komprehensif.

Di sisi lain, Satgas Perlindungan Anak yang akan dikoordinasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang diproyeksikan menjadi garda depan dalam upaya perlindungan anak.

“Tugasnya meliputi edukasi kepada masyarakat, perlindungan terhadap korban, hingga pendampingan dan layanan konseling bagi korban kekerasan seksual maupun perundungan terhadap anak,” kata Sanusi.

Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Perlindungan Anak, Zahrotun Nihayah, mengatakan penguatan sistem perlindungan anak menjadi kebutuhan mendesak. Sepanjang 2025, Jawa Timur mencatat 1.975 kasus kekerasan terhadap anak.

Ia menyampaikan, Kabupaten Malang telah menunjukkan komitmen melalui sinergi lintas sektor yang dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kabupaten Malang ini inisiasi dari Forkopimdanya bagus sehingga kami ingin ini menjadi pilot project, best practice bagaimana Kabupaten Malang secara sinergi dan kolaborasi bisa melaksanakan pencegahan dan penanganan secara baik,” ujarnya.

Zahrotun juga mengungkapkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan satu dari dua anak berusia 12–17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, data SIMFONI PPPA 2025 mencatat 21.352 kasus dengan 23.070 korban secara nasional, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk kasus yang paling banyak dilaporkan.

“Ini mengingatkan kita bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, tetapi justru bisa datang dari tempat yang seharusnya menjadi pelindung,” jelasnya. (yog/bob)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.
Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.