Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang. Evaluasi tersebut menyasar sejumlah area yang dinilai perlu diperkuat untuk mencegah potensi korupsi.
Kegiatan yang berlangsung tertutup di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9/2026) dilaksanakan sejak pagi hari. Pembahasan mencakup tata kelola pemerintahan daerah, layanan penanganan strategis, kerawanan korupsi, pelayanan publik, hingga pengadaan barang dan jasa.
Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi bersama jajaran hadir dalam kegiatan tersebut. Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah juga mengikuti rapat koordinasi.
Sanusi menyampaikan pemantauan dan evaluasi KPK menjadi bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan diperlukan agar kebijakan dan program berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” ujar Sanusi.
Sanusi juga meminta seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) memahami ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas. Ia menekankan agar setiap program maupun kebijakan tidak keluar dari koridor hukum.
“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain perencanaan dan penganggaran, tata kelola pendapatan daerah turut menjadi perhatian. Salah satunya terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, serta mempertimbangkan nilai pasar secara objektif.
Sanusi menilai kepatuhan terhadap aturan perlu berjalan beriringan dengan integritas aparatur. Sebab, pencegahan penyimpangan tidak hanya bergantung pada sistem pengawasan, tetapi juga pada sikap pejabat dan ASN dalam menjalankan tugas.
Melalui evaluasi bersama KPK tersebut, Pemkab Malang akan menerima masukan terkait perbaikan tata kelola pemerintahan. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan pembenahan agar pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel. (yog)








