Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) setiap tahun untuk mengejar target minimal 20 persen RTH publik sesuai amanat pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhamadi mengatakan, saat ini luasan RTH Kota Malang yang mengacu pada tipologi A masih berada di angka 3,44 persen.
“Kelihatannya di angka itu karena itu yang tipologi A,” kata Dito.
Menurutnya, Kota Malang masih kekurangan sekitar 16 persen untuk memenuhi target minimal RTH publik. Karena itu, DPRD mendorong adanya target penambahan lahan RTH secara bertahap setiap tahun melalui regulasi daerah.
“Kami mendorong ada penambahan RTH setiap tahunnya. Ditarget misalkan setiap tahun Pemkot membeli lahan minimal 1.000 meter,” ujarnya.
Dito menilai penambahan RTH tidak harus dilakukan di kawasan strategis dengan harga mahal. Salah satu opsi yang diusulkan yakni membeli rumah atau lahan warga di kawasan padat penduduk untuk kemudian dijadikan ruang terbuka hijau.
“Bisa di kawasan padat di perkampungan yang ada. Contohnya rumah dijual bisa dibeli lalu diasetkan jadi RTH,” imbuhnya.
Ia menyebut keberadaan RTH tidak hanya berfungsi menjaga lingkungan, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai ruang sosial dan edukasi masyarakat.
“Selain fungsi ekologis, ada fungsi sosial, fungsi edukasi, dan fungsi ruang publik juga,” tuturnya.
Selain mendorong pengadaan lahan baru, DPRD juga meminta agar RTH yang sudah ada tetap dijaga dan tidak dialihfungsikan.
“Selain menjaga yang sudah ada, juga harus ada pengadaan lahan baru untuk RTH,” tegasnya.
Di sisi lain, Dito berharap Pemkot Malang dapat mendorong setiap kampung memiliki program penghijauan atau pengembangan RTH skala lingkungan melalui RT dan RW.
“Kalau bisa setiap kampung ada program tersebut. Kami berharap pemkot bisa mendorong atau memberikan arahan kepada setiap RT atau RW untuk mewujudkan itu,” pungkasnya. (yog)




