Kota Malang, blok-a.com – DPRD Kota Malang menyoroti kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Pasalnya, besaran pemotongan dinilai tidak merata, bahkan ada yang mencapai hingga 60 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang TPP ASN. Dalam aturan itu, ASN dengan masa kerja 1–3 tahun mengalami pemotongan sebesar 60 persen. Sementara masa kerja 3–10 tahun dipangkas 35 persen, masa kerja 10–24 tahun sebesar 15 persen, dan masa kerja di atas 24 tahun hanya 5 persen.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, mengatakan pihaknya memahami kebijakan tersebut sebagai dampak dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke Kota Malang.
Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan karena besaran pemotongan yang berbeda-beda.
“Di beberapa daerah memang ada pemotongan, tapi dilakukan sama rata. Misalnya dipotong 10 persen, maka dari ASN paling bawah sampai paling atas sama-sama dipotong 10 persen,” ujarnya.
Menurut Harvard, kebijakan pemotongan TPP yang tidak merata ini telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN. Sejumlah pegawai disebut telah menyampaikan keluhan.
“Ini yang menurut kami perlu segera dievaluasi,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Malang seharusnya dapat meninjau ulang kebijakan tersebut jika memiliki komitmen untuk menjunjung asas keadilan bagi seluruh pegawai.
Menurutnya, berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam APBD 2026 tidak seharusnya menjadi alasan untuk menerapkan pemotongan yang tidak merata.
“Bagaimanapun juga harus merata. Jangan sampai terkesan tebang pilih. Intinya Pemkot Malang harus bersikap adil dalam kebijakan ini,” pungkasnya.








