Kota Malang, blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan inventarisasi seluruh Balai RW yang ada di Kota Malang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kesalahan belanja ataupun database kepemilikan Balai RW.
Kasubag Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang, Ir Mahfuzi ST MT IPM ASEAN Eng mengatakan pihaknya mulai menginventarisir balai RW yang ada di Kota Malang pada bulan September lalu.
“Terutama yang kami fokuskan itu terkait status tanah, nah status tanah itu apakah sudah milik Pemkot apakah status tanah balai RW itu masih milik perseorangan atau fasum. Yang di maksud fasum itu didalam perumahan PSU, apakah itu PSUnya sudah diserahkan atau belum. Dan yang terpenting untuk menghindari kesalahan-kesalahan belanja dalam balai RW tersebut,” kata Mahfuzi.
Dijelaskan Mahfuzi, inventarisasi balai RW se-Kota Malang ini juga sebagai cara meminimalisir kesalahan pemeliharaan. Karena seperti diketahui, biasanya masyarakat mengajukan pemeliharaan Balai RW baik melalui Musrenbang atau pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD.
“Yang misalnya salah satunya adalah mengusulkan rehabilitasi atau pemeliharaan balai RW di Kelurahan mana, RT mana itu kita sebelum menganggarkan di tahun yang akan datang harus di cek dulu keabsahan status tanahnya bangunannya kepemilikannya itu milik Pemkot atau bukan. Kan kita tidak boleh memelihara atau memperbaiki balai RW milik orang lain,” terang Mahfuzi.
Mahfuzi menerangkan, inventarisasi akan dilakukan pada Kecamatan lain yang ada di Kota Malang. Namun untuk saat ini, DPUPRPKP Kota Malang telah menuntaskan sekitar 70 persen balai RW yang berada di Kecamatan Lowokwaru
“Kita ada berita acara, dimana berita acara itu ada penunjang kalau misal tanah itu hibah tanah balai RW, atau AJB kita perlu fotocopy sebagai pegangan kita didalam berita acara tersebut. Karena didalam berita acara tersebut kita juga kita tampilkan nanti ukuran, foto, layout dari atas, gambar sketsa balai RW tersebut. Jadi intinya kalau ada masyarakat yang mengusulkan ingin balai RW diperbaiki, kami cek dulu di penataan usaha aset ini punya siapa dulu,” ungkap Mahfuzi.
Hal ini dikatakan Mahfuzi akan menguntungkan pihak masing-masing kelurahan. Karena selama ini belum ada database terkait dengan balai RW di Kota Malang.
“Selama ini ternyata kelurahan belum ada data ukuran balai RWnya, kapan diperbaikinya, saling menguntungkan lah nantinya, kelurahan juga,” tukas Mahfuzi.








