DPUBM Kabupaten Malang Tata Ulang PJU, 13.176 Titik Sudah Tercatat sebagai Aset Daerah

Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma (foto: Blok-a.com/Yogga Ardiawan)
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma (foto: Blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang terus melakukan penataan ulang Penerangan Jalan Umum (PJU). Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan, penataan ulang tersebut merupakan wujud transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Itu dilakukan sebagai komitmen kami (DPUBM Kabupaten Malang) untuk melakukan tata kelola PJU sebagai bentuk transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Khairul Isnaidi Kusuma, Sabtu (26/2/2026).

Pria yang akrab disapa Oong itu menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus pada sejumlah program. Salah satunya pemasangan meteran listrik di titik-titik PJU yang selama ini belum tercatat sebagai aset daerah.

“Saat ini sedang dilakukan pendataan untuk menentukan lokasi yang akan dipasang meteran baru,” jelasnya.

Oong juga meluruskan dinamika informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan PJU. Ia menegaskan, DPUBM tidak melakukan pembayaran langsung rekening listrik kepada PT PLN (Persero).

“Jadi kami tidak melakukan pembayaran langsung rekening listrik PJU atau PT PLN (Persero). Untuk proses pembayarannya dilakukan oleh perangkat daerah pengelola keuangan berdasarkan tagihan resmi yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero),” terangnya.

Menurutnya, seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan sistem yang berlaku. Termasuk skema abonemen untuk titik tertentu serta lampu swadaya masyarakat yang sudah tercatat sebagai bagian dari pelayanan daerah.

Ia menambahkan, peran DPUBM berada pada aspek teknis, meliputi pendataan, pemeliharaan, hingga peningkatan kualitas penerangan jalan.

“Jadi, kami hanya sebagai pelaksana teknis. Bahkan kami juga menggulirkan program konversi lampu ke LED (Light Emitting Diode) yang hemat energi. Itu merupakan langkah nyata efisiensi dan peningkatan mutu layanan kami,” ulasnya.

Penyesuaian data dan daya terpasang PJU, lanjut Oong, dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dan verifikasi bersama pihak penyedia listrik guna menjaga akurasi administrasi serta kesesuaian kondisi di lapangan.

“Untuk memastikan pengelolaan PJU supaya semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, kami juga menerima masukan dari hasil pemeriksaan lembaga berwenang yang kami jadikan bagian dari proses evaluasi dan penguatan tata kelola. Setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

Ia menekankan, peningkatan tata kelola PJU menjadi komitmen DPUBM dalam menjaga layanan penerangan jalan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan publik.

“Kami tetap berkomitmen menjaga peningkatan tata kelola PJU untuk memberikan pelayanan penerangan jalan, supaya pengguna jalan di Kabupaten Malang bisa merasa aman dan nyaman,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini DPUBM Kabupaten Malang telah mencatat sebanyak 13.176 titik PJU yang terpasang meteran dan masuk dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD). (yog)

Jurnalis yang bertugas di wilayah Malang Raya. Fokus peliputan pada isu sosial, politik, pemerintahan dan peristiwa terkini.