Pemkab Malang Kaji WFH ASN, Guru dan Nakes Dipastikan Tetap Masuk

Bupati Malang, HM Sanusi saat diwawancarai awak media di Pendopo Agung Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Bupati Malang, HM Sanusi saat diwawancarai awak media di Pendopo Agung Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Wacana penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang mulai dikaji. Namun, Bupati Malang HM Sanusi menegaskan kebijakan tersebut tidak akan berlaku bagi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Sanusi mengatakan, rencana penerapan WFH masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Malang juga masih menghitung kebutuhan serta urgensi kebijakan tersebut di daerah.

“Kita tanya dulu dan menunggu kebutuhannya, yang jelas untuk tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan kita tidak melakukan WFH. Hanya untuk pegawai dan nanti dilihat kebutuhannya serta urgensinya,” ujar Sanusi, Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan WFH adalah untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), terutama di tengah isu krisis energi global. Namun, kondisi di Kabupaten Malang dinilai berbeda.

Menurut Sanusi, sebagian besar ASN, termasuk guru dan tenaga kesehatan, telah ditempatkan bekerja dekat dengan tempat tinggal masing-masing.

“Tujuannya WFH itu untuk mengurangi beban transportasi penggunaan BBM. Tetapi mayoritas ASN Pemkab Malang itu tempat kerja dekat rumah. Karena selama saya menjadi Bupati, semua sudah ditata agar tempat kerja dekat rumah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

“Terkait penerapan WFH kami masih menunggu juklak atau juknis dari pusat. Tetapi pada prinsipnya, Pemkab Malang menyambut baik skema kedinasan melalui WFH tersebut. Karena akan berdampak pada efisiensi BBM, listrik dan lain-lain,” ujar Nurman.

Ia menambahkan, WFH bukan berarti libur. ASN tetap diwajibkan bekerja dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya WFH ini bukan libur, mereka harus tetap bekerja. Kami ada penilaian kerja melalui SKP (Sasaran Kinerja Pegawai),” jelasnya.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, mekanisme pengawasan akan disesuaikan, termasuk kemungkinan penggunaan laporan kerja dan absensi berbasis bukti aktivitas dari rumah.

Pemkab Malang juga disebut telah memiliki pengalaman menerapkan WFH saat pandemi Covid-19, sehingga skema pengawasan dinilai tidak menjadi kendala.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Malang memastikan kebijakan WFH akan diterapkan secara selektif, dengan tetap mengutamakan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. (yog/bob)