Pemkot dan Dewan Kota Malang Bahas Langkah Panjang Atasi Kemacetan dan Masalah Lain

Jalan Semeru agaknya menjadi salah satu jalan raya di Kota Malang yang sudah dikenal atas kemacetan.
Kemacetan di Jalan Semeru Kota Malang, Minggu (17/12/2023) (blok-a/Satria)

Kota Malang, blok-a.com – Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (19/6/2024) untuk mendengarkan jawaban dari pandangan umum fraksi terkait RPJPD Kota Malang 2025-2045. Jawaban ini disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Salah satu isu yang dibahas dalam rapat ini adalah kemacetan di Kota Malang. Terkait hal ini, Wahyu mengatakan bahwa kemacetan harus menjadi salah satu pokok bahasan jangka panjang.

“Angka kemacetan Kota Malang 22,45 persen dan kemacetan menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan dalam perencanaan jangka panjang,” ujar Wahyu. 

Alasannya, menurut analisa Pemkot Malang, kemacetan disebabkan oleh beberapa faktor yang meliputi banyak kebijakan, termasuk kurangnya infrastruktur jalan dan penambahan volume kendaraan yang tidak sebanding.

“Penanganan kemacetan meliputi banyak kebijakan, baik kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, seperti kebijakan pembangunan infrastruktur berupa jalan, jembatan, kebijakan angkutan publik, kebijakan kendaraan pribadi,” terangnya.

Wahyu menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun rencana tata ruang wilayah dan manajemen rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengurai kemacetan yang kian parah di Kota Malang. 

“Manajemen rekayasa lalu lintas baik melalui CC Room ATCS maupun secara langsung di titik titik kemacetan, pembangunan atau perbaikan jalan dan kaki simpang, penataan parkir, serta peningkatan layanan angkutan publik,” tutur Wahyu.

Selain mengurai kemacetan, Wahyu juga menjelaskan bahwa banyak hal masih perlu dipersiapkan terkait RPJPD ini. Karena, tahapan dalam RPJPD akan berkaitan erat dengan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

“Jawaban dari pandangan fraksi yang sudah kita jalankan memang banyak hal yang harus kita jelaskan terkait dengan beberapa pertanyaan di RPJPD tahun 2025–2045. Besok tentu banyak hal yang kita persiapkan,” jelasnya.

RPJPD ini akan menjadi dasar bagi RPJMD dan selanjutnya akan diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan Kota Malang selama 20 tahun ke depan. 

“Makanya secara teknis terkait RPJPD tersebut akan kita tuangkan di RPJMD. Ini kan perencanaan 20 tahun, jadi akan panjang,” pungkas Wahyu. (art/bob)