Pemkot Malang Siapkan Ranperda Lalu Lintas, Fokus Atasi Kemacetan

Kemacetan di Jalan Zainul Arifin. Kota Malang. (blok-a.com/Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan sejumlah regulasi strategis melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), salah satunya terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, Ranperda tersebut disusun untuk menjawab berbagai persoalan transportasi yang selama ini terjadi di Kota Malang, terutama soal kemacetan yang belum kunjung terselesaikan.

“Sekarang banyak persoalan terkait kemacetan, level of service, penataan parkir, dan pola pergerakan. Karena selama ini ada pergerakan regional yang harus masuk ke jalan lokal. Nah, ini yang akan kita atur,” ujar Wahyu usai rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, kendaraan yang melintas di Kota Malang saat ini masih bercampur antara pergerakan lokal dan regional. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Pemkot Malang pun ingin mengatur pola pergerakan tersebut agar arus kendaraan bisa lebih tertata, termasuk dalam pelayanan transportasi seperti buy the service, pelaksanaan angkutan umum, hingga penataan parkir.

Selain itu, pembahasan Ranperda juga akan menyentuh kemungkinan perubahan rute angkutan kota (angkot) sebagai bagian dari penataan sistem transportasi secara menyeluruh.

“Pola pergerakan, pelaksanaan angkutan, termasuk rute angkot juga akan kita bahas di dalam perda itu,” tegasnya.

Namun demikian, Wahyu memastikan rencana pembangunan jalan lingkar atau ring road tidak masuk dalam pembahasan Ranperda tersebut karena sudah diatur dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau jalan lingkar sudah ada di tata ruang. Jadi yang kami bahas di sini lebih ke pengaturan pergerakan dan operasionalnya,” katanya.

Ia menambahkan, agenda rapat paripurna kali ini merupakan penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda yang diajukan Pemkot Malang.

“Semua pandangan umum fraksi tadi sudah kita jawab satu per satu, per Ranperda dan per fraksi. Karena ini masih jawaban umum, tentu akan ada tindak lanjut melalui pansus di DPRD,” jelasnya.

Pembahasan lebih rinci nantinya akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Wahyu menilai berbagai kritik dan masukan dari fraksi merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi agar perda yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Semua masukan itu untuk membangun. Ada beberapa hal yang perlu penjelasan, ada juga yang perlu penyempurnaan, nanti dibahas di pansus,” pungkasnya. (bob)

Exit mobile version