Kota Malang, blok-a.com – Polemik proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memasuki babak baru. Pemerintah Kota Malang memastikan proyek tersebut belum mengantongi izin, sementara Satpol PP Kota Malang menyatakan masih menunggu rekomendasi resmi dari dinas teknis sebelum mengambil langkah penindakan.
Kepastian mengenai status perizinan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Setelah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap informasi yang berkembang di masyarakat, pihaknya menyatakan proyek Metropoint belum memiliki izin.
“Sudah kami cek, belum ada izinnya,” kata Arif, Jumat (12/6/2026).
Temuan tersebut muncul setelah proyek Metropoint menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) yang sebelumnya mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas proyek tersebut.
Koordinator AMPH, Rizky Basna, mengatakan hingga saat ini pihak pengembang belum pernah memberikan penjelasan langsung kepada mereka terkait status perizinan proyek.
“Untuk selama ini, sampai detik ini, tidak ada pihak dari Metro Point yang menemui dari kita. Kita berani audiensi dan debat argumen untuk menanyakan perumahan Metro Point ini apakah sudah memiliki izin atau tidak,” ujarnya.
Menurut Rizky, hasil pengecekan yang dilakukan pemerintah menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha dan pembangunan di Kota Malang. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Kami menilai bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Jika benar terdapat usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah wajib mengambil tindakan tegas,” katanya.
Selain meminta audit terhadap legalitas proyek, AMPH juga mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan lainnya.
Meski demikian, Rizky menegaskan bahwa gerakan mahasiswa bukan bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke Kota Malang.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Namun investasi yang baik adalah investasi yang mematuhi hukum. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.
AMPH bahkan telah menyiapkan aksi lanjutan apabila persoalan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas dari pemerintah.
“Dan kami akan melakukan aksi jilid dua yang mungkin skalanya lebih besar, dan itu aksi langsung kita ke Balai Kota Malang,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan bahwa pihaknya belum bisa serta-merta melakukan penindakan meski Disnaker-PMPTSP telah menyatakan proyek tersebut belum memiliki izin.
Menurut Heru, mekanisme pengawasan dan penindakan saat ini mengacu pada regulasi terbaru yang menempatkan perangkat daerah teknis sebagai pihak yang melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring pada tahap awal.
“Satpol PP itu di tahapan kedua. Tahapan pembinaan, pengawasan, dan monitoring ada di perangkat daerah teknis. Satpol tidak bisa ujug-ujug melakukan penindakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Satpol PP baru dapat bergerak apabila telah menerima surat resmi beserta rekomendasi dari perangkat daerah teknis yang berwenang.
“Kita menunggu rekomendasinya dari dinas teknis. Kalau memang dinas teknis menyatakan belum ada izin dan meminta Satpol PP melakukan penindakan melalui surat resmi, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Heru menambahkan, seluruh langkah penegakan harus didasarkan pada administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami pegang adalah surat resmi. Jangan sampai hanya berdasarkan omongan lalu ternyata faktanya berbeda. Semua harus sesuai prosedur,” katanya.
Terkait dasar hukum penindakan, Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah mengatur sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang melalui Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042.
Dalam Pasal 99 ayat (5), pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan maupun pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembongkaran bangunan hingga pemulihan fungsi ruang.
Dengan adanya pengakuan dari Disnaker-PMPTSP bahwa proyek Metropoint belum mengantongi izin, perhatian publik kini tertuju pada langkah perangkat daerah teknis untuk menerbitkan rekomendasi resmi. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi Satpol PP Kota Malang untuk menentukan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas proyek yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.




