Penyebab Sungai Brantas Malang Berubah Ungu Masih Diselidiki, Wali Kota Siap Bertindak

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat diwawancara awak media, Rabu (30/9/2026) (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat diwawancara awak media, Rabu (30/9/2026) (foto: blok-a.com/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Penyebab air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang, yang sempat berubah menjadi ungu gelap masih dalam penyelidikan. Pemkot Malang kini menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab perubahan warna tersebut.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terkait hasil penelusuran di lapangan.

Menurutnya, perubahan warna air Sungai Brantas perlu dipastikan terlebih dahulu apakah berkaitan dengan limbah industri atau faktor lainnya.

“Data terkait kejadian tersebut akan kami lihat lagi, soal permasalahannya (perubahan warna air), apakah ini karena limbah atau dari faktor lainnya. Saya akan menanyakan kembali ke DLH,” ujar Wahyu, Kamis (1/10/2026).

Wahyu menegaskan, apabila nantinya ditemukan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hingga menyebabkan pencemaran Sungai Brantas, Pemkot Malang akan mengambil tindakan sesuai aturan.

Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Bisa sampai pencabutan izin dan penutupan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada perusahaan. Menurut Wahyu, perusahaan tidak cukup hanya memiliki fasilitas pengolahan limbah.

Pengelolaan tersebut harus dipastikan berjalan dan hasil olahan limbah memenuhi ketentuan sebelum dialirkan ke lingkungan.

“Harus ada analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL-nya. Jadi, tidak hanya sekadar ada instalasi pengolahannya saja, tetapi harus ada penilaian dari komisi AMDAL bahwa ini layak dibuang,” ucapnya.

Sementara itu, DLH Kota Malang masih melakukan penelusuran terhadap 12 industri yang berada di sekitar aliran Sungai Brantas.

Penelusuran tersebut dilakukan setelah DLH bersama Perum Jasa Tirta I (PJT I) melakukan pengecekan di lokasi perubahan warna air Sungai Brantas di kawasan Mergosono.

Sebelumnya, tim menemukan saluran drainase yang bermuara ke Sungai Brantas. Namun, keberadaan drainase tersebut belum dapat dipastikan sebagai sumber perubahan warna air.

DLH juga telah mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pengujian tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

Hasil uji laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar untuk memastikan kandungan air serta mengetahui apakah perubahan warna Sungai Brantas berkaitan dengan pencemaran.

Sebelumnya, Plt Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyebut pemeriksaan sementara menunjukkan air limbah yang masuk ke sungai masih berada dalam standar baku mutu.

Meski demikian, DLH tetap melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengolahan air limbah dari 12 industri yang ditelusuri.

Sampai saat ini, belum ada industri tertentu yang ditetapkan sebagai sumber perubahan warna Sungai Brantas. Pemkot Malang masih menunggu hasil pemeriksaan dan uji laboratorium sebelum menentukan langkah lebih lanjut. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.