Kabupaten Malang, blok-a.com – Peningkatan sektor industri masih menjadi fokus yang terus dioptimalkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Bentuk pengoptimalan tersebut, di antaranya dengan mempermudahkan investor masuk di wilayah Kabupaten Malang.
Untuk itu, DPRD bersama Pemkab Malang melakukan perancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Industri.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut telah dibahas pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan industri di kabupaten yang memiliki 33 kecamatan pada Rabu (25/10/2023) siang.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, penyusunan Ranperda Kawasan Industri ini bertujuan untuk merancang penyediaan ruang investasi dan menggali potensi daerah.
“Dalam penyusunan Ranperda ini, kami berusaha menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerah, serta memberdayakan masyarakat. Di sisi lain juga membuka kemudahan, membuka ruang investasi,” ujar Didik saat ditemui awakmedia, Rabu (25/10/2023).
Dirincikan Didik, ada sekitar sepuluh industri unggulan yang akan dikembangkan di Kabupaten Malang. Di antaranya yakni industri pengolahan pangan (makanan); minuman; pengolahan tembakau; tekstil dan batik.
Selanjutnya, pakaian jadi dan garmen; kulit, barang dari kulit, penyamaan dan alas kaki; kayu, barang dari kayu dan gabus serta barang anyaman dari rotan dan sejenisnya; farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional; furnitur; dan aneka industri atau industri pengolahan lainnya.
Mantan Ketua DPRD itu juga menyebutkan, bahwa Kabupaten Malang memiliki lokasi yang berpotensi untuk dimasukkan ke dalam zona industri.
“Daerah yang memungkinkan adalah Pakisaji dan sebagian kawasan di Bululawang, kalau Kepanjen bukan karena fokusnya di pendidikan,” terangnya.
Dalam penyusunan Ranperda, lanjut Didik, juga diharapkan dapat mempercepat tumbuhnya investasi di Kabupaten Malang.
Sebab, sejauh ini banyak investor yang akan menanamkan modal, tetapi masih terdapat ketidaksesuaian antara kondisi eksisting dan peruntukan di tata ruang.
“Makanya ini kami dorong agar zona industri tersebut tercantum dalam tata ruang,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Ia menegaskan, agar di dalam Perda Kawasan Industri juga disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang.
“Dengan harapan muatan di dalam Perda tersebut mampu memberikan kepastian kepada investor dan tidak terjadi monopoli terhadap industri di Kabupaten Malang,” ucapnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Malang akan menindaklanjuti penyampaian jawaban tersebut dengan panitia khusus (Pansus), yang selanjutnya akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan melakukan rapat kerja pembahasan ranperda dengan panitia khusus (pansus),” pungkasnya. (ptu/bob)




