PSEL Batal Dibangun di Supit Urang, DLH Kota Malang Ungkap Alasannya

Suasana di area TPA Supit Urang, Malang.
Suasana di area TPA Supit Urang, Malang.

Kota Malang, blok-a.com – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi (PSEL) di TPA Supit Urang, Kota Malang, dipastikan batal direalisasikan di lokasi tersebut. Pemerintah pusat kini mengkaji opsi pemindahan proyek ke wilayah Kabupaten Malang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyampaikan bahwa perubahan lokasi ini masih dalam proses kajian melalui feasibility study (FS).

Ia menuturkan, jika pembangunan tetap dilakukan di TPA Supit Urang, maka diperlukan berbagai penunjang tambahan yang tidak sedikit.

“Kalau dilaksanakan di Supit Urang membutuhkan tambahan sarana prasarana yang cukup banyak, seperti jalan, jembatan, serta penyiapan lahan,” ujar Raymond, Senin (9/3/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kondisi lahan di TPA Supit Urang menjadi tantangan tersendiri. Tumpukan sampah yang sudah menggunung dengan ketinggian mencapai 12 hingga 20 meter harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.

Hal tersebut dinilai membutuhkan biaya besar, sehingga pemerintah pusat mulai mempertimbangkan alternatif lokasi yang lebih siap secara kondisi lahan.

“Kalau di kabupaten lahannya lebih rata, sehingga bisa langsung dibangun tanpa harus melakukan penyiapan lahan yang terlalu besar,” ungkapnya.

Meski nantinya fasilitas PSEL tidak dibangun di wilayah Kota Malang, konsep pengelolaan sampah tetap akan mengusung skema aglomerasi Malang Raya.

Dengan skema tersebut, Kota Malang tetap akan berkontribusi dengan mengirimkan sampah ke fasilitas pengolahan jika proyek telah terealisasi.

DLH Kota Malang memperkirakan volume sampah yang akan dikirim mencapai sekitar 500 ton setiap hari.

“Konsepnya tetap aglomerasi. Jadi Kota Malang juga diminta untuk mengirimkan sampah sekitar 500 ton per hari ke lokasi tersebut,” katanya.

Ia juga menyebut, rencana pengiriman sampah tersebut tidak akan membebani pemerintah daerah dari sisi biaya.

Sementara itu, untuk lokasi pasti pembangunan PSEL di wilayah Kabupaten Malang, hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah kabupaten bersama kementerian terkait.

“Lokasinya masih menunggu informasi dari Kabupaten, tetapi kami sudah menyatakan siap untuk mengirimkan sampah ke sana,” ucapnya. (bob)

Exit mobile version