Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Tri Joko, Kamis (9/10/2025). Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan solutif di Kota Malang.
Penandatanganan itu dilakukan bersamaan dengan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur di Dyandra Convention Centre Surabaya.
“Pemerintah Kota Malang siap berkolaborasi untuk mendukung dan menindaklanjuti proses penyelesaian perkara melalui restorative justice sebagaimana arahan Ibu Gubernur dan Bapak Kajati tadi,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berpihak pada pemulihan sosial.“Restorative justice ini menyentuh aspek kemanusiaan dan isu sosial yang melatarbelakangi tindak pidana. Misalnya kemiskinan, konflik keluarga, atau kenakalan remaja. Ada ruang mediasi dan dialog agar pelaku dan korban bisa menemukan solusi bersama,” bebernya.
Wahyu menambahkan, peran pemerintah menjadi penting dalam menindaklanjuti hasil mediasi agar prosesnya berdampak nyata di masyarakat.
“Ada isu sosial yang menjadi perhatian dalam proses restorative justice ini. Maka tindak lanjut dari pemerintah menjadi kunci agar prosesnya benar-benar berdampak,” tegasnya.
Sebagai informasi, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan. Proses ini melibatkan mediasi dan dialog antara pelaku dan korban agar tanggung jawab, pemulihan, dan penyelesaian dapat dicapai tanpa harus melalui proses peradilan panjang.
Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan berpihak pada masyarakat. (bob)




