Kota Malang, blok-a.com – Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mencatat lonjakan permintaan surat keterangan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah ribuan warga diketahui berstatus nonaktif di BPJS Kesehatan.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan permintaan surat keterangan reaktivasi kepersertaan BPJS Kesehatan itu rata-rata mencapai lima hingga sepuluh berkas setiap hari. Permohonan tersebut umumnya diajukan oleh rumah sakit setelah pasien mengetahui status PBI nonaktif saat hendak berobat.
“Sehari bisa 5 sampai 10 surat. Mereka biasanya baru tahu statusnya nonaktif ketika sudah di rumah sakit,” ujar Donny.
Menurutnya, penerbitan surat keterangan dilakukan berdasarkan data desil kesejahteraan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dinsos hanya dapat memverifikasi apakah warga masuk kelompok desil 1 hingga 5 atau tidak.
“Kalau masuk desil 1 sampai 5, kami keluarkan surat rekomendasi. Kalau tidak, hasilnya tetap kami sampaikan sesuai data,” jelasnya.
Donny menegaskan, pihaknya tidak menerima data detail jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan. Data tersebut berada pada BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Malang. Dinsos hanya membantu proses administrasi yang menjadi syarat reaktivasi.
Selain itu, kendala yang kerap muncul adalah keterbatasan daerah dalam mengubah data SIKS-NG secara langsung. Karena itu, masyarakat diminta rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Malang menyebut proses reaktivasi masih berjalan karena tahapan pemadanan data belum sepenuhnya selesai.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan bahwa ribuan data peserta PBI nonaktif saat ini masih diverifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk memastikan validitas administrasi.
“Data yang nonaktif dari PBI JKN itu masih dilakukan pemadanan oleh Dispendukcapil. Ribuan yang dinonaktifkan akan dicek kembali,” ujar Husnul.
Ia menyebut pemadanan mencakup pembaruan kartu keluarga, domisili terbaru, hingga status hidup atau meninggal dunia.
“Setelah pemadanan selesai, nanti dikoordinasikan dengan Dinsos untuk melihat apakah masuk desil 1 sampai 5. Kalau memenuhi, bisa diajukan reaktivasi,” jelasnya.
Husnul menambahkan, terdapat dua syarat utama agar kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali, yakni rekomendasi Dinsos serta surat keterangan sakit atau keterangan berobat dari fasilitas kesehatan.
“Reaktivasi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan dua syarat itu terpenuhi,” tegasnya.
Bagi warga yang tidak masuk kategori tersebut, opsi yang tersedia adalah menjadi peserta mandiri atau dialihkan ke skema PBI Daerah. Pada 2026, Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran sekitar Rp153 miliar untuk membiayai sekitar 360 ribu peserta PBI Daerah.
“Kalau masyarakat tetap tenang saja, karena reaktivasi itu bisa dilakukan kapan saja,” pungkas Husnul. (bob)




