Terjerat Kasus Pungli, Honorer Pemkab Malang Terancam 6 Tahun Penjara

Kedua tersangka pungli pengurusan KTP di Kabupaten Malang.(blok-a.com/.Putu Ayu Pratama S)
Kedua tersangka pungli pengurusan KTP di Kabupaten Malang.(blok-a.com/.Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dimas Kharesa Oktaviano (37), warga Kelurahan Panarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terancam hukuman 6 tahun penjara usai namanya terseret dalam perkara pungutan liar (Pungli) terkait kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Malang. 

Ia merupakan pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang sejak 2013 silam. 

Selain itu, ada juga Wahyudi (57) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia merupakan seorang calo yang berkerjasama dengan Dimas Kharesa Oktaviano untuk melancarkan aksinya. 

Ketua Unit Pemberantasan Pemungutan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, kronologis ungkap pungli tersebut bermula adanya laporan dari warga yang mengatakan terdapat seorang calo yang dapat menguruskan KTP tanpa pemohon datang ke Kantor Dispendukcapil. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Malang melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat rumah calo KTP tersebut. 

“Tim UPP Saber Pungli melakukan pengawasan terhadap lokasi pengurusan KTP, saat itu juga ada seorang yang menyerahkan uang atas pengurusan KTP. Selanjutnya tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyudi (calo),” ujar Imam saat konfrensi pers, Senin (27/5/2024). 

Dari pengakuan calo, lanjut Imam, ia membantu mengurus KTP dengan cara memberikan sejumlah uang kepada salah satu tenaga honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang, yakni Dimas Kharesa Oktaviano. 

“Selanjutnya Wahyudi beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Wakapolres Malang. 

Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim UPP juga melakukan penangkapan kepada Dimas Kharesa Oktavia, sebagai tenaga honorer yang menjabat di bidang Operator Komputer E-KTP pada Dinspendukcapil Kabupaten Malang. 

Di sini, Dimas Kharesa Oktaviano bertugas memproses penerbitan KTP-EI atas permintaan Wahyudi.

Ia mengaku, tindakan pungli tersebut baru dilakukan pada Januari 2024 silam. 

“Pungutan dalam penerbitan KTP-EI sebesar Rp150 ribu per-KTP. Lalu dari uang tersebut Wahyudi memberikan uang sejumlah Rp75 ribu per KTP kepada Dimas Kharesa Oktaviano,” bebernya. 

Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 25 keping E-KTP, 70 kepng E-KTP kosong atau rusak, 54 KTP non elektronik. 

Kemudian, 2 unit CPU, 2 unit mesin fingerprint, 1 unit mesin pencatak E-KTP, uang tunai Rp300 ribu dan lain sebagainya. 

Atas perbuatannya, Wahyudi dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Sementara Dimas Kharesa Oktaviano dikenakan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

“Ancaman paling lama enam tahun penjara,” pungkasnya. (ptu/lio)

Exit mobile version