Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Salah satu yang menjadi perhatian yakni tingginya porsi belanja pegawai akibat meningkatnya kebutuhan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga Agustus 2026, belanja pegawai Pemkot Malang tercatat mencapai sekitar 43 persen. Angka tersebut berada di atas batas 30 persen yang menjadi ketentuan porsi belanja pegawai pemerintah daerah.
Wahyu mengatakan, Pemkot Malang telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kondisi tersebut. Untuk 2026, pemerintah daerah masih diperbolehkan melampaui batas 30 persen dengan sejumlah pertimbangan.
“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri karena terkait PPPK yang mengalami kenaikan sangat tinggi, sehingga menjadi beban pemerintah daerah. Akhirnya kami diperbolehkan lebih dari 30 persen dengan alasan-alasan tertentu. Namun, pada 2027 akan kembali dibatasi 30 persen,” kata Wahyu usai rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, peningkatan belanja pegawai tidak terlepas dari semakin besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai PPPK. Wahyu menyebut terdapat pembiayaan yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi akhirnya harus ditanggung pemerintah daerah.
“Yang seharusnya PPPK menjadi tanggung jawab pusat, tetapi menjadi tanggung jawab daerah. Akhirnya menjadi beban, sehingga anggaran untuk kepegawaian naik,” jelasnya.
Selain belanja pegawai, Wahyu juga menjelaskan adanya penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengakui PAD dalam APBD 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan realisasi 2024.
Namun, menurut Wahyu, penerimaan dari sektor pajak dan retribusi justru mengalami peningkatan. Pemkot Malang masih akan mengecek lebih lanjut penyebab penurunan PAD secara keseluruhan yang disebut berkaitan dengan regulasi.
“Kalau dari pendapatan sebenarnya kita naik. Kalau dari pajak dan retribusi kita naik, tetapi kalau dari PAD keseluruhan memang ada penurunan. Nanti kita akan cek. Kalau tidak salah, ini karena regulasi,” ujarnya.
Wahyu kemudian menerangkan terkait tingginya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2026. Ia menegaskan, tidak seluruh anggaran yang tercatat dalam pos BTT merupakan dana yang disiapkan Pemkot Malang.
Menurutnya, sebagian anggaran tersebut merupakan dana dari pemerintah pusat yang dititipkan melalui pos BTT karena belum memiliki kode rekening yang sesuai.
“BTT ini sebenarnya titipan. BTT kita tidak sebesar itu. Ada anggaran yang masuk dari pemerintah pusat, tetapi karena tidak ada kode rekeningnya, akhirnya kami titipkan di BTT. Jadi BTT terlihat tinggi,” terang Wahyu.
Ia menyebut, anggaran BTT yang benar-benar berasal dari Pemkot Malang hanya sekitar Rp3,4 miliar. Sementara sebagian besar lainnya merupakan dana titipan dari pemerintah pusat.
“Dari BTT kita hanya sekitar Rp3,4 miliar. Sementara dana titipan dari pemerintah pusat cukup banyak karena tidak ada rekeningnya, sehingga kami masukkan ke BTT,” katanya.
Salah satu dana titipan tersebut berkaitan dengan sektor pendidikan, termasuk bantuan untuk madrasah diniyah (Madin).
“Yang paling banyak untuk pendidikan. Kemarin kami mengalokasikan bantuan untuk madrasah, termasuk Madin dan lainnya. Karena tidak ada rekeningnya, kami titipkan di BTT dan akhirnya kami manfaatkan,” pungkasnya. (yog)




