Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat meminta pelaku pembuangan limbah medis di saluran irigasi kawasan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang segera ditelusuri dan diproses secara hukum.
Temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar, sehingga perlu penanganan serius.
Menurut Wahyu, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan karena pengelolaannya telah diatur secara ketat dalam regulasi. Saat ini, Pemerintah Kota Malang tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.
“Tidak boleh buang limbah medis sembarangan dan sudah ada aturannya. Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya. Itu bisa kena sanksi hukuman juga,” kata Wahyu, Jumat (15/5/2026).
Ia juga mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan di Kota Malang agar mematuhi aturan pengelolaan limbah medis dan tidak membuang limbah secara sembarangan.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima Pemkot Malang, limbah yang ditemukan berupa alat infus kedaluwarsa yang belum sempat digunakan. Meski demikian, Wahyu menilai tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran serius karena dibuang di lokasi yang tidak semestinya.
“Walaupun belum digunakan, tetap salah karena dibuang bukan pada tempatnya. Sekarang sedang ditelusuri siapa pembuangnya,” ujarnya.
Menurutnya, kasus serupa sudah beberapa kali terjadi dalam kurun setahun terakhir di Kota Malang. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar ada efek jera bagi pelaku.
“Ini sudah ranah kepolisian karena ada sanksi pidananya. Saya minta nanti dalam penelusuran mudah-mudahan ketemu siapa pembuangnya dan bisa langsung diproses hukum supaya ada efek jeranya,” tegasnya.
Sebelumnya, warga menemukan limbah medis berserakan di saluran irigasi Bumiayu pada Rabu (13/5/2026). Temuan tersebut langsung ditangani karena dikhawatirkan mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitar. (bob)




