Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi I dan II DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi pengaduan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, terkait dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayar warga namun belum disetorkan ke kas daerah. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar secara terbuka di ruang rapat DPRD, Rabu (8/10/2025).
Hadir dalam forum tersebut, perwakilan warga, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.
Dalam aduannya, warga mengaku sudah membayar kewajiban PBB, namun saat dicek di Dispenda Kabupaten Malang, pembayaran tersebut tidak tercatat.
“Besaran biaya yang dibayarkan warga bervariatif, mulai dari Rp4 juta sampai lebih. Bahkan ada yang dikenai denda hingga Rp30 juta karena dianggap terlambat bayar,” ungkap salah satu perwakilan warga usai RDPU.
Ironisnya, kondisi serupa disebut sudah terjadi sejak tahun 2020, terutama dialami oleh warga Dusun Sumberkembang.
“Kalau di dusun lain saya tidak tahu, tapi di Sumberkembang cukup banyak warga yang sudah bayar PBB tapi belum disetorkan,” tambahnya.
Dalam forum terbuka itu, Pemerintah Desa Tambaksari secara resmi mengakui bahwa sebagian dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat memang belum disetorkan ke kas daerah. Namun pihak desa tidak menjelaskan secara rinci alasan keterlambatan atau penahanan dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza meminta agar persoalan ini diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab. Pemerintah desa diberi waktu dua bulan untuk menuntaskan penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah.
Selain itu, Dispenda Kabupaten Malang bersama Camat Sumbermanjing Wetan diminta melakukan pendataan dan verifikasi ulang pembayaran warga, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan selama proses penyesuaian berlangsung.
“Kalau permasalahan ini tidak bisa selesai dalam waktu dua bulan, kami minta Inspektorat Kabupaten Malang turun langsung dan turut mengawal masalah ini,” tegas Faza.
Pernyataan itu juga diamini oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo, yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kepastian administrasi pajak daerah.
Faza, yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pemerintah desa serta sikap kooperatif warga dalam menjaga suasana kondusif.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah desa dan dukungan masyarakat yang tetap menjaga suasana kondusif. Komisi I akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan ini agar persoalan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak merugikan warga,” ujarnya.
Ia menilai kesepakatan ini menjadi contoh positif tata kelola pajak yang transparan dan berpihak kepada masyarakat. Langkah ini mencerminkan komitmen DPRD untuk hadir sebagai penengah yang mengedepankan penyelesaian damai dan administratif.
“Kesepakatan ini juga momentum memperkuat koordinasi antara DPRD, perangkat daerah, dan pemerintah desa dalam membangun sistem pelayanan pajak yang lebih modern dan terpercaya,” pungkasnya. (yog/bob)




