Wawali Malang Siap Bangun Komunikasi dengan Warga soal Jalan Griya Shanta

Wawali Malang Siap Bangun Komunikasi dengan Warga soal Jalan Griya Shanta
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin (blok-a/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan rencana uji coba pembukaan akses Jalan Terusan Griya Shanta sebagai jalan umum tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyebut hingga saat ini belum ada putusan kasasi yang mengubah putusan sebelumnya.

Ali menjelaskan, sebelum memutuskan uji coba, Pemkot telah mengkaji seluruh proses hukum yang ditempuh warga, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.

“Tadi kami sampaikan dan terima kasih masukannya. Jadi semua hal yang kita lakukan berpedoman pada aturan. Legal standing-nya apa. Sebelum kita melakukan uji coba sudah ada proses hukum yang dilakukan dari warga ke PN sampai kemudian keputusan PT juga ada,” katanya.

Menurutnya, meski beredar informasi masih ada proses kasasi, hingga kini Pemkot Malang belum menerima panggilan ataupun permintaan keterangan dari pengadilan.

“Kabarnya memang ada proses kasasi. Tapi sampai sekarang belum ada dari pengadilan untuk memanggil atau meminta Pemerintah Kota Malang memberikan penjelasan,” ujarnya.

Ali menegaskan, pedoman Pemkot saat ini adalah putusan Pengadilan Tinggi yang membolehkan jalan di kawasan Perumahan Griya Shanta digunakan sebagai jalan umum.

“Itu yang menjadi pedoman kami. Jadi kami tidak mungkin menjalankan kebijakan tanpa dasar aturan. Sampai hari ini hasil kajian hukum menyatakan itu merupakan hak Pemerintah Kota Malang untuk memanfaatkan jalan tersebut sebagai jalan umum yang bisa digunakan masyarakat,” tegasnya.

Terkait respon warga yang menutup akses masuk Perumahan Griya Shanta lewat Jalan Soekarno-Hatta, Ali mengatakan Pemkot akan mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.

“Itu nanti akan kami komunikasikan. Tanggung jawab kami adalah membangun komunikasi dengan warga Perumahan Griya Shanta. Kalau memang ingin bertemu Pak Wali Kota atau bertemu saya, tentu akan kami fasilitasi agar tidak ada komunikasi yang terputus,” katanya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa secara hukum jalan tersebut telah dinyatakan dapat dilalui masyarakat.

Saat ditanya kapan akses itu akan diberlakukan secara penuh tanpa status uji coba, Ali menyebut hal tersebut bergantung pada situasi di lapangan.

“Kalau tidak ada penolakan tentu bisa langsung, tanpa menggunakan istilah uji coba. Keberanian Pemerintah Kota Malang melakukan uji coba ini juga berdasarkan putusan hukum yang sudah keluar,” ujarnya.

Ali juga menegaskan bahwa proses kasasi merupakan hak pihak yang mengajukan keberatan dan bukan berada dalam kewenangan Pemkot.

“Kasasi bukan kewenangan kami. Selama belum ada putusan baru atau panggilan dari pengadilan yang lebih tinggi, kami tetap menjalankan kebijakan berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau nanti ada putusan kasasi yang melarang, tentu akan kami ikuti. Silakan menempuh upaya hukum, itu hak mereka,” pungkasnya. (bob)

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.