Kabupaten Malang, blok-a.com – Guru TK dan PAUD di Kabupaten Malang menyampaikan sejumlah keresahan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) dan Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Malang, Selasa (19/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq mengatakan keluhan itu meliputi dari kecilnya insentif, sulitnya masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hingga persoalan perizinan lembaga pendidikan. Salah satu yang disorot yakni proses perpanjangan izin lembaga pendidikan yang dinilai masih diperlakukan seperti pengajuan izin baru, meski sudah puluhan tahun beroperasi.
“Mereka menyampaikan keresahan soal izin. Sudah eksis 20 sampai 25 tahun, tapi ketika habis izin masih diminta mengurus seperti izin baru,” kata Zia.
Selain itu, guru TK dan PAUD juga meminta kenaikan insentif dari Pemerintah Kabupaten Malang. Saat ini, insentif yang diterima disebut masih Rp250 ribu.
“Kita akan coba kawal kenaikan insentif. Dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu, nanti bertahap lagi,” ujarnya.
Zia menambahkan, usulan tersebut akan dibahas bersama Dinas Pendidikan dan selanjutnya disampaikan dalam pembahasan anggaran perubahan.
“Nanti kita lihat kemampuan keuangan daerah. Kalau memungkinkan akan kita suarakan di TAPD dan Banggar,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian yakni status guru non-ASN yang belum masuk Dapodik. Padahal, data tersebut menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tugas kami bagaimana mereka bisa masuk Dapodik. Kalau sudah masuk, peluang menjadi PPPK terbuka,” tutur Zia.
Ia menyebut, DPRD Kabupaten Malang akan mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan agar proses pendataan guru non-ASN dipermudah.
”Kami juga berkomitmen akan menginventarisasi persoalan lain yang dihadapi lembaga TK dan PAUD, termasuk status lahan dan operasional sekolah yang sebagian masih menempati tanah kas desa maupun rumah warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua IGTKI Kabupaten Malang, Sumi Herni mengatakan, mayoritas guru TK di Kabupaten Malang masih berstatus swasta dan non-ASN. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala bagi guru TK untuk mendapatkan kesejahteraan lebih baik.
“Mayoritas guru TK di Kabupaten Malang ini statusnya guru swasta non-ASN. Kami tidak akan bisa mengubah nasib untuk mendapatkan kesejahteraan lebih kalau di Kabupaten Malang belum punya sekolah negeri yang bisa mewadahi guru TK ASN,” kata Sumi.
Ia mengungkapkan, selama ini guru TK yang lolos PPPK justru harus berpindah jenjang ke SD maupun SMP karena minimnya lembaga TK negeri. Selain itu, IGTKI juga meminta adanya kebijakan khusus terkait proses perpanjangan izin operasional bagi lembaga pendidikan yang sudah lama berdiri.
“Kami berharap ada pendampingan dan penguatan supaya proses pengurusan izin tidak menjadi kendala bagi satuan pendidikan,” ungkapnya.
Sumi juga menyoroti kesejahteraan guru PAUD dan TK di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Ia berharap insentif guru tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Jangan sampai program lain bisa berjalan, tapi nasib guru TK tidak ada perhatian,” katanya. (yog/bob)




