Soal Gaji Guru PAUD di Kota Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang Buka Suara

Foto foto : Suasana pembelajaran Pos PAUD Menur, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (foto : Pos PAUD Menur untuk Blok-A)
Ilustrasi pembelajaran di salah satu PAUD Kota Malang

Kota Malang, Blok-a.com – Soal gaji guru PAUD yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak merata akhirnya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kota Malang.

Berdasarkan berita sebelumnya, terkait pendapatan gaji, para guru PAUD di Kota Malang ada yang mengaku tidak mendapatkannya secara penuh. Guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk bisa mendapatkan gajinya. Itu pun tidak semua guru akan mendapatkan gajinya. Bisa jadi, dalam 4 guru yang terdaftar di Dapodik dalam satu sekolah, hanya turun 2 diantaranya saja.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kota Malang, Dra. Andayun Sri Afriana, menyebut memang seharusnya guru yang terdaftar di Dapodik mendapatkan gaji.

“Untuk yang mendapatkan insentif (gaji) itu kan guru Pos PAUD yang masuk dalam dapodik,” beber dia, ketika dikonfirmasi wartawan Blok-A, pada (24/11/2023).

Dia membenarkan bahwa selama ini pengajuan juga dilakukan dengan proposal. Diketahui, gaji guru selama ini didapatkan dari APBD yang harus melalui proses pengajuan. Biasanya, kepala sekolah akan melakukan pengajuan gaji sejumlah guru yang ada di sekolahnya ke Dinas Pendidikan Kota Malang.

“Juga yang mengajukan berdasarkan proposal,” lanjut dia.

Namun, pihaknya masih enggan memberikan konfirmasi terkait jumlah gaji guru PAUD yang telah disalurkan oleh Dinas Pendidikan. Pasalnya, hal itu bukan termasuk ranah tanggung jawabnya.

“Kalau untuk guru insentif (gaji) yang mengurusi rekan saya, monggo langsung konfirmasi nanti saya takut salah menginfokan,” kata dia.

Terkait jumlah Pos PAUD di Kota Malang, pihaknya mencatat sebanyak 155 data yang telah diterima. Sementara itu, di Kota Malang sendiri terdapat 686 lembaga PAUD, termasuk swasta.

PAUD sendiri terdiri dari lembaga pendidikan Pos PAUD, KB dan TK. Untuk Pos PAUD, gaji atau insentif diberikan oleh negara. Sementara KB dan TK merupakan lembaga pendidikan swasta yang mendapatkan gaji melalui SPP bulanan yang dikelola oleh sekolah.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, masih belum ada komentar lebih lanjut dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, masih belum memberikan komentar lebih lanjut terkait hal ini. (mg2/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?