Kota Malang, Blok-a.com – Hari Guru Nasional tinggal dua hari lagi. Namun ternyata tidak semua guru mendapatkan hak selayaknya. Pasalnya, ditemukan pengakuan soal gaji guru PAUD di Kota Malang yang tidak dibayarkan penuh.
Salah satu kepala sekolah pos PAUD di Kecamatan Blimbing, Kota Malang NM, mengaku selama ini guru di sekolahnya tidak mendapatkan penuh gaji mereka. Sebagai informasi, dia enggan disebutkan nama karena takut informasi tersebut akan membahayakan pos PAUD dan guru-guru di bawahnya. Pasalnya, fenomena ini memang sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan guru PAUD.
Terkait pendapatan gaji, pihaknya mengaku memang para guru tidak mendapatkannya secara penuh. Guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk bisa mendapatkan gajinya. Itu pun tidak semua guru akan mendapatkan gajinya.
Gaji guru selama ini didapatkan dari APBD yang harus melalui proses pengajuan. Biasanya, NM akan memberikan pengajuan gaji sejumlah guru yang ada di sekolahnya ke Dinas Pendidikan Kota Malang.
“Sistem yang dari APBD itu ada untuk insentif (gaji) guru PAUD, itu kita mengajukan. Kalau di sekolah saya (jumlah guru) di Dapodik itu ada 4. Itu tidak semua pengajuan akan dikabulkan. Paling cuma 2, ada yang cuma 1,” ujar dia.
Kemudian, gaji guru tersebut juga tidak turun setiap bulan. Biasanya, gaji tersebut akan turun setiap 6 bulan sekali, atau terhitung satu semester. Akumulasi dari gaji perbulan sejumlah Rp. 600,000 itu akan dikalikan 6 kemudian diajukan.
Di sekolahnya sendiri, ada 5 guru PAUD yang terdaftar di Dapodik. Namun, yang diterima seringkali hanya 1 atau 2 guru saja. Untuk itu, dana gaji yang sudah turun biasanya akan dikumpulkan dulu menjadi satu lalu dibagikan ke semua guru, termasuk honorer.
“Di beberapa kebijakan sekolah, atau di beberapa sekolah rekan saya, itu uangnya yang dapet dikumpulkan kemudian dibagi rata. Kadang aturannya itu turun per nama guru. Tapi kita kan tidak bisa menutup mata untuk yang belum turun,” ujar dia.
Terkait alasan kenapa tidak semua pengajuan gaji dikabulkan, NM mengaku tidak mengetahui sebabnya. Tidak ada indikator khusus dari Dinas Pendidikan Kota Malang terkait hal itu. Pasalnya, nama guru penerima dalam data Dapodik yang mendapatkan gaji pun tidak tetap.
“Itu dinas yang tahu, ketentuannya katanya beda-beda,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima Blok-A, terdapat 115 pos PAUD di Kota Malang. Rata-rata setiap Pos PAUD terdapat 4 guru yang terdaftar Dapodik. Mereka semua mendapatkan gaji dengan jumlah yang tidak menentu.
Menurut salah satu guru di Pos PAUD Kecamatan Kedungkandang, Mutiara, memang dia tidak mendapatkan jumlah gaji tetap. Namun, dia enggan untuk berkomentar lebih lanjut mengenai gaji tersebut.
“Bisa Rp 300 ribu, bisa di bawah itu, tapi saya nggak bisa jauh-jauh bicara,” ujarnya singkat. (mg2/)