Kota Malang, blok-a.com – Sepanjang 2025, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Malang tercatat mencapai 53 laporan. Meski demikian, hampir seluruh kasus berhasil diselesaikan tanpa harus naik hingga proses hukum kepolisian.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, Donny Sandito, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota dalam setiap laporan.
“Sampai dengan bulan ini ada 53 kasus. Hampir semua sudah bisa kita selesaikan. Jadi terkait KDRT itu, kita pasti koordinasi dengan kepolisian, apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau bisa di-restorative justice, kita upayakan mediasi,” jelas Donny.
Menurut catatan Dinsos P3AP2KB Kota Malang, terjadi penurunan kasus KDRT ini dibandingkan tahun 2024 lalu. Donny menerangkan pada tahun lalu sekitar 70 kasus terjadi di Kota Malang.
“Yang jelas turun dibandingkan tahun lalu. Karena dari Dinsos selalu ada penyuluhan dan sosialisasi untuk menghindari kasus-kasus seperti ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Donny menjelaskan mayoritas persoalan KDRT berakar dari masalah ekonomi rumah tangga. Baik karena pendapatan yang menurun, maupun justru meningkat tetapi berujung pada perselingkuhan.
“Penyebabnya macam-macam. Yang banyak karena masalah ekonomi. Entah ekonominya menurun, atau naik tapi kemudian terjadi perselingkuhan. Ada juga karena suami tidak bisa menafkahi keluarga, akhirnya muncul KDRT,” tambahnya.
Donny menegaskan bahwa mediasi menjadi salah satu upaya untuk mencegah konflik rumah tangga masuk ke ranah hukum. Dengan demikian, keluarga masih berpeluang untuk memperbaiki hubungan dan menghindari dampak yang lebih luas, terutama bagi anak.
“Insyaallah dari 53 kasus itu tidak sampai ada yang ke kepolisian. Semua bisa kita arahkan untuk penyelesaian secara damai dengan pendekatan keluarga,” pungkasnya. (yog)








