Begini Cara Komplotan Perampok Satroni Rumah Pegawai Koperasi di Kalipare Malang

Ilustrasi perampokan.(Independent)
Ilustrasi perampokan.(Independent)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Satreskrim Polres Malang berhasil tangkap empat dari enam komplotan perampok di rumah Rini Setyowati (43) warga yang berokasi di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada Sabtu (20/4/2024) lalu. 

Mereka yakni Mistari (43), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Endi Santoso (51) warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. 

Kemudian, Kholid Altas (43) warga Desa Madesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dan Sulistiono (40) Dsesa Tumpakrejo Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang yang juga merupakan tetangga korban. 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan, dua pelaku lainnya masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Dua pelaku juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Malang.

Dua DPO yakni Jianto (50) warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Malang. 

“Dua DPO, Jianto yang berperan sebagai perencana merupakan residivis perkara yang sama. Sedangkan Ari Dolok juga residivis, ia berperan satroni rumah korban bersama tiga pelaku lainnya,” ungkap Imam saat pers rilis, pada Kamis (25/4/2024). 

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, bagaimana cara komplotan perampok tersebut satroni rumah korban pada Jumat (5/4/2024) lalu. 

Gandha mengatakan, bahwa perampokan ini telah direncanakan sebanyak 3 kali sebelumnya. Namun baru percobaan ke empat ini lah yang berhasil dilakukan. 

“Jadi dari enam orang tersangka ini, lima orang tersangka ini datang ke tempatnya si Setyono (Atun). Lah Atun kemudian basa-basi di rumah sebentar, kemudian melakukan kegiatan survei menggunakan kendaraan roda duanya. Setelah itu kembali, memberikan kode aman, akhirnya lima orang bergerak,” beber Gandha saat pers rilis, Kamis (25/4/2024). 

Selanjutnya, Setyono mengikuti dari belakang menggunakan kendaraan roda duanya. Sedangkan Mistari sebagai driver mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AG 4627 OAG tetap di dalam kendaraan. 

Sementara itu, empat pelaku lainnya beraksi dengan cara menyapa korban dengan nama akrabnya. Korban pun kemudian keluar dan menyambut keempat pelaku. 

“Korban keluar dan langsung dibekap oleh empat orang pelaku tersebut. Dan dibawa ke salah satu kamar, yang kalau nggak salah difungsikan sebagai tempat salat. Seperti musala dan untuk menyimpan beberapa pakaian,” sambung Gandha. 

Ditambahkan Gandha, korban dibekap dengan cara dilakban seluruh wajah hingga meninggalkan bagian hidung. Bagian tangan dan kaki juga dilakban, satu pelaku juga mengaku bertugas untuk menjaga korban sembari menunggu tiga pelaku lainnya menyatroni rumah korban. 

“Tiga pelaku ini menggeledah lemari, laci, yang ada di kamar sampingnya. Sehingga total itu diambil ada 7 buah BPKB, uang tunai Rp55 juta, beberapa perhiasan yang hampir ditaksir kerugiannya hampir mencapai ratusan juga rupiah,” tegasnya. 

Setelah berhasil mengambil barang berharga, keempat pelaku kemudian meninggalkan korban dengan cara keluar dari pintu bagian samping belakang rumah korban. Keempat pelaku yang menggeledah rumah korban kemudian kabur ke arah Blitar. 

“Si korban ini berusaha untuk bangkit dengan kesulitannya. Setelah berhasil, sudah tidak ada dan baru berteriak. Akhirnya diketahui oleg tetangga sekitar,” pungkasnya. 

Atas perbuatannya, empat pelaku parampokan dengan kekerasan ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 angka 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?