Kota Malang, blok-a.com – Juru parkir (jukir) yang videonya viral saat terlibat perselisihan dengan pengendara di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditindak polisi.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Polresta Malang Kota menerima informasi masyarakat terkait dugaan praktik parkir liar yang ramai dibahas di media sosial.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya penanganan tersebut. Personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengecek langsung informasi yang beredar.
“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” ujar Lukman, Selasa (22/9/2026).
Video yang beredar memperlihatkan perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan jukir di kawasan Ruko Dinoyo Indah.
Perselisihan tersebut disebut bermula ketika pengendara mempertanyakan karcis parkir yang diberikan jukir. Karcis itu dinilai tidak sesuai dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Dalam video tersebut, pengendara dan jukir terlihat terlibat adu argumen. Jukir yang bersangkutan juga disebut tidak mengenakan rompi petugas parkir, meski memiliki kartu tanda koordinator jukir yang memuat logo Dishub.
Rekaman itu kemudian ramai mendapat perhatian warganet hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dari hasil pengecekan di lokasi, polisi mengidentifikasi jukir tersebut berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang.
Petugas kemudian melakukan penindakan Tipiring terhadap MA. Polisi juga mengamankan satu buah SIM milik MA sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut di Mako Polresta Malang Kota.
Lukman mengatakan, langkah tersebut merupakan respons kepolisian terhadap informasi masyarakat yang berkembang di media sosial. Polisi melakukan klarifikasi dan penindakan berdasarkan temuan di lapangan.
“Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik,” pungkasnya.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu petugas memberikan respons cepat terhadap persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Malang. (bob)








