Kota Malang, blok-a.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Malang 2024, Samapta Polresta Malang Kota mengelar operasi Cipta Kondisi terkait ijin penjualan minuman keras (Miras) yang berada di wilayah Kota Malang.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli saat dikonfirmasi awak media mengatakan, dalam operasi cipta kondisi anggota
Sat Samapta Polresta Malang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penjualan Miras yang ijinnya golongan A saja di salah satu kafe wilayah Sukun Kota Malang. Ijin menjual Miras golongan A ini artinya hanya berlaku untuk menjual miras dengan kadar alkohol 5 persen.
Golongan miras ini diatur ijinnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Anggota mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 00.05 WIB, Kamis (29/8/2024) dini hari dan langsung menuju ke lokasi yakni disalah satu cafe yang terletak di Jalan Raya Candi II Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” kata Kompol Wiwin, Kamis ( 29/8/2024).
Lanjut, sesampai dilokasi anggota mendapatkan penjual miras ternyata juga menjual miras yang ijinnya merupakan golongan B dan C, atau 5 persen sampai 20 persen dan juga 20 persen sampai 40 persen.
“Anggota langsung melakukan penindakan tipiring dan mengamankan 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, 1 botol Gordon ,” jelasnya.
Disamping itu ujar Wiwin, anggota juga mengamankan pemilik kafe yang diketahui seorang mahasiswa berinisial SBG (27) warga Jalan Raya Candi II Kelurahan Karang Besuki Kecanatan Sukun, untuk dimintai keterangan di Mako Sat Samapta Polres Malang.
“Semua barang bukti dan pemilik kafe dibawa ke Mako Polresta Kota Malang Kota dan proses pengajuan Tindak Pidana Ringan,” tukasnya. (ags/bob)








