Pelarian Maling Motor Terhenti di Gang Buntu, Ditangkap di Jabung Malang

Pelarian Maling Motor Terhenti di Gang Bantu, Ditangkap di Jabung Malang
Pencuri sepeda motor yang diamankan Polsek Jabung (tengah)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor asal Surabaya berhasil diringkus dan diamakan Polsek Jabung setelah mendapatkan laporan dari warga .

Pelaku yang diketahui bernama Yudhi Aryanto (45) warga Sido Kapasan Belakang Pasar 31-B, RT. 006 RW. 001 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya.

Kapolsek Jabung AKP Suyanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka sekitar pukul 18 00 Wib , Senin (4/3/2024) di Jalan Rasa Dusun Melo’an RT 002 RW 002 Desa Sidorejo Kecamatam Jabung Kabupaten Malang.

“Tersangka mencuri sepeda Honda Beat milik Juwaita (35) warga Dusun Konang Desa Sidorejo Kecamatan Jabung yang saat itu terparkir didepan rumah temannya di pinggir jalan dusun melon,” kata AKP Suyanto, Rabu (6/3/2024).

Lanjut kata AKP Suyanto, pencurian itu berawal saat korban bernama Juwaita (35) hendak masuk ke dalam rumah temannya. Saat itu tiba-tiba ada lelaki bertanya ke korban tentang arah meuju ke Jalan Raya Pakis.

Juwaita pun menjawab dan memarkir sepeda motornya di luar rumah rekannya itu. Setelah masuk ke dalam rumah temannya, tiba-tiba terdengar suara sepeda motornya menyala. Juwaita pun keluar dan mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh laki-laki yang tadi tanya jalan.

Dia berteriak-teriak, meminta pertolongan. Tetapi pelaku sudah terlampau kabur dari lokasi.

“Saat korban sedang mengobrol dengan rekannya tiba tiba terdengan sepeda motor korban di hidupkan mesinya. Korban lalu keluar dan mendapati sepeda motornya di bawa kabur oleh seorang laki laki yang baru bertanya kepada korban tadi.Korban langsung berteriak – teriak minta tolong akan tetapi pelaku sudah jauh meninggalkan TKP,” bebernya .

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Jabung. Selang 30 menit kemudian petugas piket Polsek Jabung mendapatkan laporan dari warga kalau ada seorang pria yang mencurigakan .

“Unit Reskrim Polsek Jabung mendapat informasi bahwa di Dusun Glongsor Kidul RT 009 RW 003 Desa Sidorejo, warga dan linmas desa setempat yang pada saat itu bersamaan ada hajatan warga mengamankan seorang yang mencurigakan masuk ke jalan buntu yang ada di dusun tersebut,” imbuh AKP Suyanto.

“Saat di tanya oleh warga orang tersebut menjawab dengan berbelit belit kemudian informasi tersebut dilaporkan ke Polsek Jabung,” sambungnya.

Petugas langsung meluncur ke lokasi dan ternyata orang tersebut adalah seorang laki laki yang telah membawa kabur sepeda motor milik korban,dan dari tangan pelaku petugas juga mengamankan sepeda motor korban. Pelaku dan BB di bawa ke Polsek Jabung guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuarannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” tandasnya. (ags/bob)