Puluhan Barang Bukti Diamankan, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian – Penadah di Malang

Tersangka dan barang bukti dari hasil perkara curanmor di Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Tersangka dan barang bukti dari hasil perkara curanmor di Kabupaten Malang (blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang berhasil amankan puluhan unit sepeda motor dari tangan sepuluh pelaku yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Dari puluhan kendaraan, satu kendaraan merupakan roda empat dengan merk Toyota Kijang Super.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih merincikan, dari sepuluh tersangka dua tersangka merupakan penadah barang hasil curian.

“Kami meringkus sepuluh orang, dimana delapan orang merupakan pelaku pencurian dan dua lainnya adalah penadah,” ujar Imam saat konferensri pers, Sabtu (10/2/2024).

Salah satu tersangka, yakni Ubaidillah Nurohman (19) warga Desa Lemahduwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berhasil melancarkan aksinya di 14 tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.

Sedangkan Slamet (44), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermajing Wetan, Kabupaten Malang berhasil melancarkan aksinya di 12 tempat kejadian perkara.

“Lokasi pencurian tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Bululawang, Gondanglegi, Turen dan lainnya,” beber Imam.

Sementara itu, dari sepuluh tersangka, satu tersangka lainnya merupakan residivis kasus yang sama yakni curanmor. Ia adalah Fathor Rozi (34) warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Satu tersangka merupakan resodivis, di tahun 2018 ia ingkrah dan mengulangi perbuatannya di tahun ini,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita puluhan kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda empat dan satu mesin speedboat tempel.

“Modus operandinya variatif, ada beberapa modus operasi yang sudah dilakukan. Salah satu modusnya, mereka keliling kemudian ketika mendapatkan sasaran atau target, mereka melakukan upaya paksa dengan cara merusak kendaraan, menggunakan kunci leter T,” jelasnya.

Tak hanya menggunakan kunci T, modus operandi lainnya juga ditemukan. Salah satu modus yang unik yakni pelaku berpura-pura menolong seseorang yang terkena pusibah kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu, juga ada modus operandi yang unik. Pelaku berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian mengambil kendaraan korban tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, seluruhnya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ptu/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?