Kota Batu, blok-a.com – Polres Batu berhasil mengungkap sebuah kasus aborsi ilegal yang menggegerkan warga Kecamatan ngantang Kabupaten Malang.
Semula kasus aborsi ilegal ini diketahui setelah adanya makam bayi di Dusun Jombok Krajan, Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Rabu (17/7/2024). Selanjutnya, Senin (22/7/2024) warga pun melaporkan makam yang masih baru itu.
Akhirnya diduga makam bayi itu adalah hasil aborsi ilegal. Polisi pun tak butuh waktu lama untuk menangkap dua pelaku yang diduga melakukan aborsi ilegal itu.
Keduanya adalah RN (35) seorang ibu rumah tangga dan BA (32) seorang pelajar. Keduanya nekat melakukan aborsi karena malu melahirkan bayi di luar pernikahan.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata membenarkan alasan tersebut. Andi menjelaskan, awal mula kenekatan aborsi itu dilakukan saat RN memeriksa kehamilan pada Mei 2024 di sebuah klinik di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Hasilnya waktu itu, RN ternyata sudah hamil tiga bulan.
“RN kemudian memberitahu BA tentang kehamilannya,” tambahnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, pada Selasa (23/7/2024).
Pasangan kekasih ini akhirnya bersepekat menggugurkan kandungan alias mengaborsi bayi yang masih dalam kandungan itu. RN dan BA tak sanggup menghadapi konsekuensi atas kehamilan di luar nikah itu.
RN pun membeli obat penggugur bayi melalui bantuan saksi berinisial TR. Obat penggugur bayi itu dibeli secara online seharga Rp 1,6 juta.
Obat itu pun dikonsumsi RN 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir.
“Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 2.30 RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” kata dia.
Setelah mengetahui bayi itu meninggal dunia, kedua kebingungan. Akhirnya mereka memutuskan untuk menguburkan bayi itu di TPU Desa Jombok pada 17 Juli 2024.
Akhirnya petugas baru membongkar pada Senin (22/7/2024) kemarin. Dalam membongkar makam itu, terbungkus kain kafan putih jasad bayi itu. Bayi itu sudah membusuk dan diperkirakan umurnya 5 sampai 6 bulan.
Akibat perbutannya itu, keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara karena dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terpisah, Kasareskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, polisi juga mengamankan daster yang digunakan RN saat kontraksi bayi yang diaborsi tersebut.
“Kami juga memastikan penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat agar bisa menindak tegas pelaku aborsi ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (bob)








