Kota Malang, blok-a.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan kasus penelantaran dan kekerasan terhadap seorang anak berusia tiga tahun. Kasus tersebut terungkap setelah pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan adanya pasien anak dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka pada tubuhnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni SM (21), ibu kandung korban, dan MA (26), yang diduga merupakan pasangan SM.
Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari rumah sakit mengenai kondisi korban.
“Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran kemungkinan akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Aji, Sabtu (29/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama MA di depan rumah LN (47), nenek korban, yang berada di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kritis. Sejumlah luka serta memar terlihat pada tubuh anak tersebut sehingga korban langsung dibawa ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis.
Penyidik juga masih mendalami perubahan kondisi fisik korban. Berdasarkan keterangan awal saksi, korban yang sebelumnya memiliki tubuh lebih berisi kemudian terlihat mengalami penurunan kondisi hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan kritis.
Dugaan kekerasan terhadap korban juga masih terus didalami. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi tindakan kekerasan diduga terjadi lebih dari sekali.
“Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada,” jelas Aji.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penyidikan. Di antaranya kaos abu-abu, daster oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api merah, tali, pisau, serta kasur berwarna biru.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang. Hasil informasi awal menunjukkan korban mengalami sejumlah luka dan memar di beberapa bagian tubuh serta cedera serius.
Hingga Jumat (29/8/2026) kemarin, korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA Kota Malang.
Aji menegaskan, kondisi korban menjadi perhatian utama kepolisian. Selain proses hukum, Unit PPA juga melakukan langkah perlindungan dan pendampingan dengan berkoordinasi bersama UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur.
Polisi juga masih menelusuri sejumlah lokasi yang diduga pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka, termasuk wilayah Turen, Kabupaten Malang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Informasi lain yang turut didalami menyebut SM masih berstatus memiliki suami. Suaminya saat ini disebut tengah tersandung perkara narkoba.
Aji memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkasnya. (yog)








