Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengungkap dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial MM (21). Korban disebut menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan setelah mendapat ancaman video pribadinya akan disebarkan ke media sosial.
Pelaku berinisial TJB (23), warga Kecamatan Lawang, ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu (19/8/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban dan pelaku menjalin hubungan asmara. Persoalan kemudian muncul setelah mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata AKP Budiono saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Selain mengancam menyebarkan video pribadi, pelaku diduga mengintimidasi korban dengan menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun. Kondisi tersebut membuat korban semakin ketakutan.
“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” imbuh Budiono.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian menyerahkan satu unit Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin perhiasan kepada pelaku. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan alasan nilai barang yang telah diberikan belum mencukupi kerugian yang dituntut.
Merasa ketakutan, korban kemudian memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangploso.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TJB di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit telepon seluler, serta satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta. TJB disangkakan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Budiono mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman maupun tindak pidana serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (yog)








