Kota Malang, blok-a.com – Keinginan warga Perumahan Joyogrand Kecamatan Lowokwaru Kota Malang untuk mendirikan sebuah gapura dari anggaran swadaya masyarakat terganjal.
Sebab gejolak pemilik ruko yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) berdekatan dengan gapura dan warga Perumahan Joyogrand tak kunjung didapati jalan tengah.
Meskipun, pembangunan gapura dari dana swadaya warga itu sudah berdiri tegak sebagai identitas warga perumahan Joyogrand, pemilik ruko merasa dirugikan atas hal tersebut.
Padahal, pembangunan itu sudah melalui mediasi kesepekatan bersama antara pemilik ruko, warga perumahan Joyogrand, Babinsa, Babinkamptipmas, dan sebagainya.
“Kami dapat pengaduan keberatan pembangunan. Setelah itu ada mediasi, sepakat dilakukan pembangunan gapura selama tidak melanggar aturan dan dianggap selesai karena kesepakatan sudah ada,” jelas Lurah Merjosari Antinio Viera.
Viera menambahkan, di point kesepakatan itu, pihak pemilik ruko yang awalnya merasa dirugikan sudah sepakat atas pembangunan selama tidak melanggar hukum.
Masih dalam kesepakatan, dijelaskan bahwa di depan ruko bisa digunakan dan befungsi sebagai mana mestinya, tidak dipergunakan sebagai kepentingan pribadi.
Namun pemilik ruko tiba-tiba melaporkan pembangunan gapura Joyogrand ke Komnas HAM serta Ombudsman.
“Beberapa hari ada surat yang dikirimkan Komnas HAM serta Ombudsman. Karena peran lurah mediasi dianggap selesai, sebab mediasi sudah menghasilkan kesepakatan selesai,” kata dia.
“Pemilik ruko belum ada kepuasan mengadu itu memang haknya, karena merasa keberatan pembangunan gapura swadaya dari warga,” imbuh Antonio.
Terpisah, pemilik ruko, Febri Quari mengaku sempat kaget ketika tahu adanya pembangunan. Setelah itu, dia melapor ke lurah, sehingga dilakukan mediasi bersama.
Namun dalam mediasi tersebut tidak menemukan hasil yang menguntungkan baginya.
“Saya tidak menolak pembangunan gapura, tapi jangan ada yang dirugikan ini yang jadi masalah. Kami dari awal keberatan selama itu menghalangi akses jalan kami gak setuju itu,” kata dia.
Febri menjelaskan, alasannya melayangkan surat kepada Komnas HAM dan Ombudsman karena merasa dirugikan. Terlebih di ruko itu, dirinya harus menafkahi sembilan orang. (ags/bob)








