Kabupaten Malang, blok-a.com – Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kedungpendaringan
KM 05 – 06 (Kepanjen – Turen)
Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (18/8/2024) pagi sekitar pukul 06.00.
Dua kendaraan terlibat kecelakaan ini, yakni sepeda motor Honda Beat dengan Nopol N-6811-EAA dan Truk Gandeng Nissan dengan Nopol AG-8137-UG.
Akibat kecelakaan itu satu orang meninggal dunia. Kanit Penegak Hukum Ipda Joko Taruno menjelaskan, yang meninggal itu adalah pengendara sepeda motor Honda Beat. Namanya adalah Widoyo (50) warga Dusun Bendilwuni, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Korban mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di lokasi dan jenasah korban dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan untuk dimintakan Visum et Repertum,” ujar Jotar, Minggu (18/8/2024).
Sementara yang dibonceng sepeda motor Honda Beat bernama Mohamad Irfan (28) warga Bendilwuni, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, mengalami keseleo pada tangan kanan dan dalam perawatan di UGD RSUD Kanjuruhan.
Terkait kronologi kecelakaan dijelaskan Jotar, berawal saat Korban yang mengendarai Honda Beat N-6811-EAA, berboncengan dengan Irfan
melaju dari arah Stadion Kanjuruhan, Kepanjen atau barat ke arah Gondanglegi atau timur dengan kecepatan sedang.
Sesampainya di tempat kejadian pada jalan menurun melaju terlalu berhaluan ke kanan.
Bersamaan dengan itu dari arah berlawanan melaju truk gandeng AG-8137-UG yang dikemudikan Ahmad Nur Zam Zami (21) warga Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Akhirnya, terjadi tabrak samping. Sepeda motor Honda Beat itu menabrak samping truk tersebut.
“Karena jarak sudah dekat dan pengendara Honda Beat kurang bisa menguasai laju kendaraannya sehingga terjadi tabrak samping dengan Truk Gandengan,” pungkasnya.
Petugas Unit Gakkum yang datang kelokasi mengamankan kedua kendaraan yang terlibat untuk barang bukti penyelidikan lebih lanjut. (ags/bob)