69 Tahanan Titipan Polres Malang Didata untuk Ikut Serta Pemilu 2024

KPU Kabupaten Malang Tak Siapkan TPS Khusus Tahanan atau Narapidana, Terus Gimana Nyoblosnya di Pemilu 2024?
Ilustrasi tahanan Polres Malang nyoblos di Pilbup Malang 2020 (blok-a/Bob Bimantara Leander)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Warga tahanan titipan Polres Malang mulai didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Setidaknya ada sekitar 69 tahanan titipan di Polres Malang yang dilakukan pendataan untuk pindah pilih.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan para tahanan titipan mendapatkan haknya sebagai pemilih saat Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif mengatakan, proses pendataan para tahanan titipan telah dilakukan pada Senin (5/2/2024) kemarin.

“Memang hari-hari ini menjadi hari yang menjelang akhir pelayanan pemilih yang akan melakukan pindah pilih. Nah, hari ini KPU berkordinasi dengan Polres Malang untuk mendata pemilih yang ada di rutan,” ujar Hilmi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Ada empat kategori pindah pilih yang masih dapat dilayani KPU hingga hari ini, diantaranya mereka yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit, mereka yang menjalankan tugas atau yang bekerja di luar kota saat hari H. Kemudian, warga tahanan rutan serta masyarakat yang tertimpa bencana alam.

“Hingga siang ini ada 69 nama tahanan rutan yang diserahkan ke KPU, kemudian KPU melakukan validasi atas nama itu,” jelasnya.

Beberapa dokumen yang dilakukan pendataan diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta dokumen pendukung lainnya.

“Kami masih melakukan pengecekan semua data. Sedangkan Dinas Kepenedudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) datang dalam rangka validasi data-data itu,” terangnya.

Setelah dilakukan pengecekan, jika dimungkinkan warga binaan tidak memiliki kelengkapan data maka Dispendukcapil akan melakukan proses pelacakan.

“Seandainya ada pemilih yang belum memiliki data atau datanya tidak ditemukan, Dispendukcapil memiliki alat untuk melacak dan menerbitkan kependudukan untuk pemilih yang hari ini belum memiliki,” katanya.

Terkait proses pencoblosan, kata Hilmi, warga binaan akan melakukan pencoblosan di Polres Malang baik warga rutan binaan Polres maupun Polsek jajaran.

Mekanismenya, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat akan mendatangi Polres Malang untuk memfasilitasi proses pencoblosan.

“Jadi misalkan ada 69 ini dilakukan cek sudah memenuhi syarat, ada dokumen kependudukan, kemudian di Daftar Pemipih Tetap (DPT) online ada, maka KPU akan menerbitkan formulir model A surat pindah memilih bagi mereka yang sudah di cek ada di DPT online itu,” terangnya.

“Kemudian KPU akan mendistribusikan ke beberapa TPS yang ada di sekitar Polres Malang dan mereka (KPPS) yang akan datang ke sini (Polres),” pungkasnya. (ptu/bob)

Exit mobile version