Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Tak Kunjung Ditetapkan, Gegara Gugatan Sengketa di MK

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas

Kota Malang, blok-a.com – KPU Kota Malang hingga kini belum menetapkan anggota DPRD Kota Malang terpilih. Hal ini dikarenakan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan tertundanya penetapan anggota DPRD Kota Malang terpilih karena masih ada gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK terkait hasil suara di Dapil 5 Lowokwaru, Kota Malang.

“Permasalahannya di Dapil 5, anggota DPRD Dapil Lowokwaru dari PSI. Pihak terkaitnya adalah Nasdem, PDIP dan PKS,” ungkap Aminah, Jumat (17/5/2024).

“Jadi suaranya yang dipermasalahkan, intinya perselisihan hasil suara. Tetapi detail selisihnya berapa kami gak ngitung, kan lokusnya banyak,” sambungnya .

Kini, pihaknya juga masih menanti putusan MK. Dikatakannya, sengketa ini sudah berproses di pengadilan MK. Pengumpulan alat bukti juga telah dilakukan MK. Bahkan tanggapan termohon dan pemohon juga telah selesai.

“Kami masih menunggu putusan MK. Sekarang masih proses pengadilan, proses pengumpulan alat bukti sudah, tinggal menungggu putusan,” ucapnya.

Jika tak ada aral melintang, Aminah menyebutkan bahwa MK bakal membacakan putusan sengketa ini pada 21 atau 22 Mei 2024 mendatang.

“Kita tunggu dan ikuti putusannnya MK. Kalau misalkan harus rekap ulang ya nanti kami laksanakan. Kalau ini prosedur sudah betul, ya menungggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi),” jelasnya.

Jika BRBK itu telah terbit, maka penetapan Anggota DPRD Kota Malang harus segera dilakukan KPU Kota Malang maksimal 3 hari setelah terbit.

“Setelah menerima BRPK, maksimal 3 hari KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi masing masing partai,” tandasnya. (mit/bob)

Exit mobile version