Beda Hasil di Sirekap, TPS ini Sebabkan Perhitungan Ulang Rekapitulasi Suara di Malang

Boks berisikan C hasil rekapitulasi tingkat kecamatan saat sidang pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Boks berisikan C hasil rekapitulasi tingkat kecamatan saat sidang pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di ruang sidang DPRD Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Pemilu 2024 di tingkat kabupaten mulai dilaksanakan pada Rabu (28/2/2024) kemarin. Dalam prosesnya, rekapitulasi harus dilakukan perhitungan ulang di salah satu TPS. Sebab ada perbedaan selisih hasil suara TPS tersebut.

Perhitungan ulang tersebut dilakukan sebab adanya perbedaan data dari hasil perolehan suara. Perbedaan tersebut terjadi di TPS 13, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang.

Perbedaan tersebut terjadi pada data dari PKK, saksi maupun Panwascam. Hasil suara dari ketiganya itu juga berbeda dengan hasil Sirekap yang dijadikan rujukan oleh KPU Kabupaten Malang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. Ia menerangkan, perbedaan tersebut lazim terjadi meskipun telah di tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten..

“Solusinya harus dihutung ulang. Karena kembali pada tata cara bahwa manakala ada perbedaan hasil, maka yang menjadi rujukan adalah hasil yang dari Sirekap yang diserahkan oleh PPK kepada KPU,” terang Anis kepada awakmedia, Rabu (27/2/2024) malam.

Anis menjelaskan, hal tersebut dinilai sebagai bahan pembelajaran dalam sistem Sirekap. Sebab, pada Pemilu 2024 ini tentu berbeda dengan Pemilu 2019.

Yang mana, di tahun ini telah menggunakan aplikasi Sirekap yang dinilai sebagai bentuk transparansi KPU kepada masyarakat dalam proses perhitungan suara.

“Jadi prosesnya Sirekap ini adalah unggah data dari foto C hasil. Yang ini akan menjadi rujukan ketka dibacakan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketika ada perubahan, terlihat, atau ketemu di kabupaten, ini pasti akan ketahuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan adanya proses penghitungan ulang di hari pertama rekapitulasi tingkat kabupaten. Maka, Anis memastikan proses rekapitulasi akan berjaln molor dari target sebelumnya.

Sebelumnya, proses rekapitulasi tingkat kabupaten rencananya akan berlangsung selama 2 hari yakni Rabu (28/2/2024) hingga Kamis (29/2/2024) malam.

Namun, karena adanya ketidak cocokan data maka, KPU memastikan rekapitulasi akan berjalan hingga beberapa hari kedepan.

“Kalau misalnya dengan kondisi yang seperti ini, memang ada sesuatu yang perlu dipastikan kembali. Mungkin kalau seperti ini, (rekapitulasi) bisa sampai dengan empat atau lima hari,” pungkasnya. (ptu/bob)