KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran 7.602 Pantarlih, Ini Syarat dan Gajinya!

Ilustrasi pemutakhiran data pemilih.(ANTARA FOTO)
Ilustrasi pemutakhiran data pemilih.(ANTARA FOTO)

Kabupaten Malangblok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Pendaftaran dibuka sejak Kamis 13 Juni hingga 19 Juni 2024 besok. Sementara itu, kebutuhan Pantarlih di Kabupaten Malang mencapai 7.602 orang. 

Komisisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, pendaftaran Pantarlih dilakukan secara fisik ke Kantor PPS yang ada di kantor desa/kelurahan masing-masing. 

“Proyeksi TPS sebanyak 3.960. Sementara kebutuhan pantarlih sebanyak 7.602 orang,” ujar Mahardika saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2024). 

Artinya setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 pemilih, maka dibutuhkan dua orang pantarlih. Mereka akan mulai bekerja pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024 atau selama satu bulan. 

Mereka akan bertugas membantu KPU, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Kemudian, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. 

“Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” sambungnya. 

Sementara itu, terkait persyaratan yang perlu dilengkapi di antaranya sebagai warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun. Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani rohani dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. 

Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

“Honorarium pantarlih sebasar Rp1 juta dalam satu bulan bekerja,” pungkas Dika, sapaan akrabnya. (ptu/lio)