Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang resmi mengumumkan pendaftaram bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejak Kamis (2/5/2024) kemarin.
Masa pendaftaran PPS KPU Kabupaten Malang tersebut akan berlangsung selama 7 hari, yang mana pendaftaran terakhir hingga 8 Mei 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kabupaten Malang mengatakan, jumlah kuota PPK yang dibutuhkan masih sama dengan Pilihan Umum (Pemilu) pada 17 Februari sebelumnya.
“Tiga orang PPS untuk tiap desa/kelurahan. Jadi totalnya 3 dikali 390 desa, berarti 1.170,” ujar Mahardika saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Dika sapaan akrabnya menambahkan, sejumlah persyarat yang perlu dipenuhi bagi calon pendaftar diantaranya yakni, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak menjadi anggota partai politik (parpol) setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran.
Kemudian, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani dan rohani, tidak pernah terpidana minimal 5 tahun sebelum pendaftaran serta memenuhi syarat mampu secara jasmani dan rohani.
“Pembentukannya mekanisme seleksi terbuka, yang lama atau yang baru mendafyatkan dan mengikuti proses seleksi yang sama,” sambungnya.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui websaite Siakba.go.id dengan mengisi formulir secara online. Kemudian, pengumpulan dokumen fisik dapat dikirimkan ke Sekretariat KPU Kabupaten Malang paling lambat pada tes tertulis pada 15-18 Mei 2024.
Selanjutnya, usai dilakukan penerimaan PPS selanjutnya akan ada tahapan pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) setiap di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). (ptu)