Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengembalikan berkas pendaftaran 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024, untuk diperbaiki.
Mereka diberikan batas waktu revisi berkas hingga hari Minggu (8/9/2024).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar mengatakan, penelitian berkas telah dilakukan sejak pendaftaran Pilwali Malang tanggal 26 Agustus hingga ditutup 29 Agustus 2024.
“Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, banyak dari berkas pendaftaran kami nilai tidak benar. Makanya berkas ketiga paslon kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan,” terang Ali saat dikonfirmasi blok-a.com, Jumat (6/9/2024) siang kemarin.
Ali mengungkapkan, salah satu contoh berkas yang dianggap tidak benar yakni berkas pengunduran diri sebagai ASN dari Wahyu Hidayat. Serta surat berkas pengunduran diri sebagai Direktur salah satu BUMN, dari Ali Muhtohirin.
“Kami minta nanti dilengkapi dan diperbaiki karena belum. Nanti di masa perbaikan itu harus dilengkapi,” tegas Ali.
Meski begitu, Ali menyebut hampir semua berkas pendaftaran ketiga bapaslon dinilai kurang lengkap atau tidak benar.
Seperti berkas pencalonan pasangan Wahyu Hidayat-Ali Mutohirin, Abah Anton-Dimyati dan bakal pasangan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.
Berkas pendaftaran ketiganya telah dikembalikan melalui tim mereka untuk dilakukan perbaikan.
“Sudah kemarin, kami kembalikan melalui LO masing-masing bapaslon. Agar segera diperbaiki. Kami berikan waktu mulai 6 September sampai 8 September nanti,” imbuhnya.
Ali menyebut, ketiga paslon juga diminta segera menyerahkan dan meng-upload berkas pendaftaran yang telah diperbaiki di Sistem Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
“Kita kembalikan ke bapaslon untuk diperbaiki dan diserahkan serta di-upload ke silonkada terakhir 8 September,” imbuh Ali.
Menurut Ali, setelah ketiga paslon melakukan perbaikan berkas persyaratan yang dikembalikan. Pihaknya segera melakukan verifikasi faktual pada 14 September 2024.
“Setelah berkas diperbaiki dan diserahkan, kami akan menjadwalkan untuk melakukan verifikasi faktual,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Administrasi Paslon Wali (Wahyu-Ali), Abiyyu Fitrah Pamungkas menjelaskan, surat resmi atau SK (Surat Keputusan) pengunduran diri sebagai ASN dari Wahyu Hidayat memang belum secara resmi diterima. Karena proses membutuhkan waktu yang lama di kementerian.
Akan tetapi, menurutnya, surat keterangan sudah mengurus pengunduran diri sudah diberikan ke KPU Kota Malang, sesuai arahan KPU Kota Malang sendiri.
“Sesuai dengan PKPU No 8, apabila tidak melampirkan SK pemberhentian ASN ada dua syaratnya. Pertama memberikan tanda terima penyerahan berkas pengunduran diri atau surat keterangan pengurusan pengunduran diri. Nah ini kan sudah diproses, dan tanda terima itu sudah dilampirkan ke KPU,” jelas pria yang akrab disapa Amung itu.
Meski begitu, dalam proses upload berkas persyaratan ini, tim WALI mengakui salah menempatkan lampiran keterangan surat pengurusan pengunduran diri pada kolom yang tidak seharusnya. Atas hal ini pihaknya siap memperbaiki sesuai ketentuan KPU.
Hal yang sama juga sudah dilakukan terkait surat pengunduran diri Ali Mutohirin sebagai Komisaris Independen salah satu BUMN.
“Karena sedang diproses, maka surat keterangan atau tanda terima pengunduran diri juga sudah diilampirkan sebagai syarat ke KPU selama menunggu surat resmi pengunduran diri turun,” tukasnya.(ags/lio)