Blitar, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menerima berkas perbaikan persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar sesuai dengan jadwal, yaitu mulai 6 September hingga 8 September 2024.
Di mana kedua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar sudah melakukan perbaikan berkas persyaratan dan sudah menyerahkan kembali kepada KPU Kota Blitar, Minggu (08/09/2024) kemarin.
Nantinya KPU Kota Blitar akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan yaitu penelitian dokumen. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya.
“Mulai hari ini hingga tanggal 12 September nanti, akan dilakukan proses penelitian terhadap dokumen termasuk bagian verifikasi administrasi perbaikan,” kata Rangga Bisma Aditya, Senin (09/09/2024).
Hasilnya akan diserahkan kembali kepada kedua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar pada tanggal 13 September 2024 mendatang.
“Apakah hasilnya memenui syarat atau tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Rangga menandaskan, jika hasilnya memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tahapan penetapan pada tanggal 22 September 2024.
Jika tidak memenuhi syarat, maka tanggal 14 September bisa dilakukan proses penggantian calon. Namun masih menunggu hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen pasangan bakal calon.
“Bila dokumen calon sudah dinyatakan lengkap akan ditetapkan sebagai pasangan calon di tanggal 22 September. Kemudian akan dilakukan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024,” tandasnya.
Selain tahapan pencalonan, hingga akhir September 2024 ini, terdapat 7 tahapan yang akan berjalan dalam Proses Pilwali Kota Blitar 2024.
Di antaranya, pembentukan Badan Adhoc KPPS, penetapan DPT, tahapan dana kampanye, tahapan kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih, peningkatan pratisipasi masyarakat kepada masyarakat melalui sosialisasi tatap muka dan program-program sosialisasi, dan pengadaan Logistik Tahap 1. (jar/lio)








