Pemutaran Lagu “Ini Rindu” di KPU Kabupaten Blitar Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Kode Etik

Bawaslu Kabupaten Blitar saat rapat penetapan status laporan pemutaran lagu Ini Rindu. (Foto : blok-a.com/Fajar)
Bawaslu Kabupaten Blitar saat rapat penetapan status laporan pemutaran lagu "Ini Rindu" (Foto : blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Bawaslu Kabupaten Blitar menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pihak terlapor adalah KPU Kabupaten Blitar, pada Selasa 24 September 2024 lalu.

Setelah dilakukan pengkajian, Bawaslu Kabupaten Blitar menetapkan status terlapor dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

“Bahwa sesuai dengan kajian Bawaslu Kabupaten Blitar Laporan Pelanggaran dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.12/IX/2024 dengan Terlapor KPU Kabupaten Blitar dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, Senin (30/09/2024).

Selain penetapan status tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media masa terkait dengan kejadian pada saat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, dalam waktu 2 x 24 jam.

“Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang pada tahapan-tahapan pemilihan berikutnya,” ujar Jaka.

Pelapor menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Blitar. Akibat penampilan hiburan usai pengundian nomor urut Paslon pada Senin 23 September 2024, yang menampilkan lagu berjudul “Ini Rindu”.

Bawaslu Kabupaten Blitar juga sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor, untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan kajian penetapan status laporan.

“Total ada 10 orang yang kami klarifikasi. Selanjutnya dilakukan kajian dan rapat pleno dalam penentuan status mengacu kepada peraturan perundang -undangan yang ada,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan hasil kajian atas penetapan status laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Seperti diketahui, terdapat dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar dalam Pilkada 2024 ini. Dua pasangan tersebut, di antaranya Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky) dan Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu).(jar/gni)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?