Pilkada Kota Malang, HC Gandeng Boncel, Briyan Cahya Gandeng Ahmad Yani

Ilustrasi pemungutan suara/pencoblosan (dok: kabarbisnis.com)
Ilustrasi pemungutan suara/pencoblosan (dok: kabarbisnis.com)

Kota Malang, blok-a.com – Menjelang penutupan masa pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kota Malang 2024, empat kandidat telah muncul sebagai potensi peserta.

Informasi diperoleh dari Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Kandidat-kandidat ini dijadwalkan akan menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon independen pada hari Minggu (12/5/2024).

“Penyerahan dokumen syarat pasangan calon perseorang ke KPU Provinsi dan daerah dimulai tanggal 8-12 Mei 2024. Informasi terkait penyerahan akan kami perbarui lagi. Terima kasih,“ papar Hendrian Hadwara Bayu, yang menjabat sebagai Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat di KPU Kota Malang.

Dua pasangan bakal calon yang telah muncul adalah Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncel serta Calon Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani.

“Insyaallah besok baru penyerahan, perkiraan sekitar sore sampai malam hari,“ jelasnya.

Pasangan bakal calon pertama terbilang cukup menarik perhatian. Heri Cahyono yang telah lama menebar publikasi tentang niatnya mengikuti kontestasi pemiihan kepala daerah Kota Malang akhirnya menggandeng Rizky Boncel.

Rizky Boncel sendiri baru mengutarakan secara resmi niatnya untuk melaju sebagai calon wakil Wali Kota Malang pada hari Kamis (9/5/2024) lalu. Walau baliho tentang dirinya sudah lama bertebaran, namun mayoritas masyarakat selama ini hanya menganggapnya sebagai gimmick saja.

Sementara untuk pasangan kedua, nama mereka lolos dari deteksi.

Pakar politik sekaligus Wakil Direktur II Pascasarjana UMM, Wahyu Winarjo sebelumnya menyebut 19 nama yang berpotensi bertarung dalam Pilkada Kota Malang. Namun walau pasangan kedua bergerak di bawah radar.

Menurut Hendrian, keempat kandidat ini telah melakukan komunikasi dengan pihak KPU terkait pendaftaran mereka.

Dia juga menambahkan bahwa batas minimal dukungan yang diperlukan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang 2024 adalah sebanyak 48.882 dukungan, dengan sebaran minimal di tiga kecamatan.

Rincian ini diatur dalam Keputusan KPU Kota Malang nomor 295 tahun 2024, dikeluarkan pada 17 April 2024.

Sementara itu, pasangan calon kepala daerah independen dapat memulai pengumpulan syarat dukungan mulai 5 Mei 2024, dengan batas akhir pengumpulan pada 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2024, sementara tahapan pendaftaran akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sedangkan masa kampanye untuk para calon kepala daaerah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. (art)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?