Kota Malang, blok-a.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia di Pilkada Kota Malang telah ditetapkan.
Apakah putusan MK ini juga akan diterapkan di KPU Kota Malang di Pilkada?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat. Hingga saat ini peraturan untuk batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah masih belum mengalami perubahan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berpedoman dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 itu masih menyebut bahwa partai politik gabungan atau peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah jika memiliki perolehan paling sedikit 20 persen dari keseluruhan DPRD. Peraturan soal ambang batas syarat pengajuan calon itu tertuang di Pasal 11 ayat (1).
Sementara untuk syarat umur calon kepala daerah masih minimal 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur dan juga 25 tahun untuk calon walikota atau bupati dan wakil walikota atau wakil bupati.
“Yang jelas kami menunggu dari KPU RI. Termasuk tadi yang ditanyakan soal putusan MK. Tindaklanjutnya sama, kami ada PKPU nomor 8. Dasar PKPU itu ada UU Pilkada. Jika PKPU Pilkada tetap, PKPU-nya juga lanjut,” terang Ali, Kamis (22/8/2024).
Namun, Ali membeberkan, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 berpotensi berubah jika nantinya DPR RI mengubah UU Pilkada 2026. Sebab, PKPU berdasarkan UU Pilkada.
“Beda lagi kalau akhirnya tindak lanjut atau revisi UU Pilkada sendiri, maka PKPU berubah. Kalau tidak ada revisi, PKPU yang sudah berlaku akan muncul juknis (Petunjuk Teknis) dari KPU RI. Kami masih pakai aturan yang lama, yakni PKPU 8 dan UU Pilkada,” beber Ali.
Disebabkan hal tersebut, Ali menjelaskan pihaknya akan menggelar konsolidasi nasional dengan KPU RI. Bertujuan untuk mengkaji putusan dari MK tersebut. Dan hasilnya akan disampaikan ke KPU RI hingga tersambung ke tingkat daerah.
“Setelah itu KPU RI akan memberikan petunjuk di tingkat provinsi dan kota, apa yang harus dilakukan. Termasuk bagaimana menyesuaikan diri dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024,” jelasnya.
KPU Kota Malang mengimbau agar segera mempersiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran menjelang hari pendaftaran. Ali menjelaskan, hal yang harus diperhatikan dan sangat penting yakni seperti keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan hingga status pendaftar apakah mantan narapidana atau tidak.
“Kami ini kan sosialisasi yang ada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di sana ada aturan terkait bagaimana soal kesehatan, laporan harta kekayaan dan juga soal narapidana,” pungkasnya.